Komnas HAM RI tengah melakukan penyelidikan kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap 4 warga di Kabupaten Mimika, Papua. Kasus pembunuhan ini melibatkan 6 oknum TNI.
Keenam oknum TNI AD tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni Mayor Inf HFD, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC, dan Pratu ROM.
Untuk diketahui, selain 6 oknum TNI AD, empat warga sipil lainnya turut dijadikan tersangka kasus pembunuhan sadis ini. Pembunuhan bermula saat 4 warga sipil melakukan transaksi senjata api dengan komplotan pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejadian bermula saat kelompok pelaku dan korban, yakni Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Leman Nirigi, dan satu korban yang belum diketahui identitasnya, sepakat bertemu di sebuah tanah kosong di Jalan Budi Utomo, Mimika, Papua, Senin (22/8). Pertemuan itu terkait jual beli senjata api.
Korban kemudian menganiaya pelaku karena ternyata senjata api yang dijual tersebut palsu. Penganiayaan tersebut membuat korban dibunuh.
Atas kasus tersebut, Komnas HAM menyampaikan update terkait penyelidikan kasus pembunuhan tersebut.