Iptu Januar Arifin Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Sambo Hari Ini

Iptu Januar Arifin Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Sambo Hari Ini

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 20 Sep 2022 13:10 WIB
Gedung Mabes Polri
Gedung Mabes Polri (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Iptu Januar Arifin selaku mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri menjalani sidang kode etik terkait ketidakprofesionalan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) hari ini. Iptu Januar telah dimutasi ke Yanma Polri.

"Kemudian untuk agenda sidang hari ini yaitu sidang KKEP terduga pelanggar Iptu JA dilaksanakan hari ini Selasa (20/9) di ruang sidang Divpropam Polri gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).

Adapun pelaksanaan sidang KKEP dipimpin oleh Kombes Rachmat Pamudji sebagai ketua komisi sidang, Kombes Satius Ginting sebagai wakil ketua komisi sidang, dan terakhir Kombes Pitra Andreas Ratulangi selaku anggota sidang komisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian saksi-saksi dalam persidangan sebanyak enam orang, yaitu Kombes ANP, AKP IF, Iptu HT, Briptu SNH, Aiptu SA, dan Aipda RJ," katanya.

Adapun wujud perbuatan Iptu Januar merupakan ketidakprofesionalan di dalam pelaksanaan tugas. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 6 ayat 2 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf f, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian RI.

ADVERTISEMENT


5 Polisi Dipecat Terkait Kasus Sambo

Polri telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada lima anggotanya. Mereka diberi sanksi karena terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Josua).

Untuk diketahui, kasus ini didalangi eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Sambo diduga menyusun pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hingga merekayasa kasus tersebut hingga melibatkan oknum-oknum polisi.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain Ferdy Sambo, empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHlP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.

Selain itu, kasus ini tak hanya terpaku pada kasus pembunuhan berencana, ada pula kasus obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum. Di kasus ini, Sambo pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ferdy Sambo telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi etik dengan diberhentikan secara tidak hormat. Bandingnya pun telah ditolak.

Selain Sambo, ada 4 polisi lain yang dijatuhi sanksi PTDH, yaitu:
1. Kompol Chuck Putranto
2. Kompol Baiquni Wibowo
3. Kombes Agus Nurpatria, dan
4. AKBP Jerry Raymond Siagian

Simak juga video '5 Jenderal Teken Putusan Penolakan Permohonan Banding Pemecatan Sambo':

[Gambas:Video 20detik]



(azh/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads