Briptu Sigid Mukti Disanksi Demosi 1 Tahun Terkait Kasus Sambo

Briptu Sigid Mukti Disanksi Demosi 1 Tahun Terkait Kasus Sambo

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 20 Sep 2022 12:42 WIB
Jakarta -

Briptu Sigid Mukti Hanggono (SMH) selaku mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri telah menjalani sidang kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Briptu Sigid Mukti disanksi demosi selama 1 tahun.

"Sedangkan untuk sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa (20/8/2022).

Briptu Sigid Mukti telah disidang pada Senin kemarin (19/9) dari pukul 10.00 WIB hingga 17.15 WIB di ruang sidang Divpropam Polri, TNCC Mabes Polri lantai 1.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adapun komisi sidang KKEP terdiri dari pertama yaitu Kombes Pol Rachmat Pamudji, selalu ketua komisi sidang. Kedua Kombes Pol Satius Ginting selalu wakil ketua komisi sidang, dan terakhir Kombes Pol Pitra Andrean Ratulangi selaku anggota komisi," katanya.

Adapun saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan yakni sebanyak 5 orang, di antaranya Kombes Pol ANP (Agus Nurpatria), AKP IF, Iptu HT, Iptu JA dan Aiptu SA.

ADVERTISEMENT

"Adapun wujud perbuatan ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas," ujarnya.

Briptu Sigid Mukti terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 6 ayat 2 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf f, Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Selain itu, Briptu Sigid juga dikenakan sanksi etika, di mana perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dia juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan.

"Ketiga, kewajiban pelanggar mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan," katanya.

Atas putusan tersebut, Briptu Sigid menyatakan tidak banding.

5 Polisi Dipecat Terkait Kasus Sambo

Polri telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada lima anggotanya. Mereka diberi sanksi karena terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Josua).

Untuk diketahui, kasus ini didalangi eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Sambo diduga menyusun pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hingga merekayasa kasus tersebut hingga melibatkan oknum-oknum polisi.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain Ferdy Sambo, empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHlP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.

Selain itu, kasus ini tak hanya terpaku pada kasus pembunuhan berencana, ada pula kasus obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum. Di kasus ini, Sambo pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ferdy Sambo telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi etik dengan diberhentikan secara tidak hormat. Bandingnya pun telah ditolak.

Selain Sambo, ada 4 polisi lain yang dijatuhi sanksi PDTH, yaitu:
1. Kompol Chuck Putranto,
2. Kompol Baiquni Wibowo,
3. Kombes Agus Nurpatria, dan
4. AKBP Jerry Raymond Siagian.

(azh/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads