28 Eks Anggota DPRD Jambi Tersangka

28 Eks Anggota DPRD Jambi Tersangka

M Hanafi Aryan - detikNews
Selasa, 20 Sep 2022 12:24 WIB
Gedung baru KPK
Foto ilustrasi KPK: (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK menetapkan 28 tersangka kasus tindak pidana korupsi berupa suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan jumlah tersangka di perkara itu sebanyak 28 orang. Namun Ali belum merincikan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"28 (tersangka)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (20/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan sumber terpercaya, detikcom berhasil mengonfirmasi sebanyak 21 Tersangka dari 28 orang tersebut. Mereka di antaranya adalah:

1. Mely Hairiya;

ADVERTISEMENT

2. Luhut Silaban;

3. Edmon;

4. M. Khairil;

5. Rahima;

6. Mesran;

7. Hasani Hamid;

8. Agus Rama;

9. Bustami Yahya;

10. Hasim Ayub;

11. Nurhayati;

12. Syopian;

13. Sofyan Ali;

14. Sainuddin;

15. Muntalia;

16. Supriyanto;

17. Rudi Wijaya;

18. M Juber;

19. Poprianto;

20. Tartiniah RE; dan

21. Ismet Kahar.

Simak Video 'KPK Kembangkan Kasus Suap Zumi Zola':

[Gambas:Video 20detik]




Sebelumnya diberitakan, KPK kembali mengembangkan perkara dugaan tindak pidana berupa suap di pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Dalam perkara ini, KPK telah mengantongi sejumlah pihak jadi tersangka.

"Benar, KPK saat ini kembali mengembangkan perkara dugaan TPK terkait suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (20/9).

Namun, Ali belum dapat mengungkap soal konstruksi perkara hingga pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Dia menyebut bakal mengumumkan hal tersebut setelah proses penyidikan dinyatakan cukup.

"Dalam hal kronologi dugaan perbuatan pidana, siapa saja yang menjadi Tersangka maupun sangkaan pasal segera kami akan sampaikan setelah proses penyidikan telah cukup," ungkapnya.

Terkait kasus ini, Zumi Zola sudah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Pada 6 September lalu Zumi Zola pun bebas karena mendapat bebas bersyarat.

Simak juga 'Ramai-ramai Rombongan Napi Korupsi Keluar Bui Usai Dapat Remisi':

[Gambas:Video 20detik]



Halaman 2 dari 2
(zap/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads