Legislator Minta Proses Pidana Ferdy Sambo Dipercepat: Jangan Kelamaan

Legislator Minta Proses Pidana Ferdy Sambo Dipercepat: Jangan Kelamaan

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Selasa, 20 Sep 2022 06:35 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawati akhirnya selesai menjalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Keduanya sempat berpelukan sebelum berpisah.
Ferdy Sambo (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim menolak banding Irjen Ferdy Sambo atas pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) dari anggota Polri. Anggota Komisi III DPR RI fraksi Gerindra Habiburokhman menilai sejak awal tidak ada celah hukum bagi eks Kadiv Propam Polri itu untuk mengajukan banding.

"Kami menghormati putusan banding tersebut. memang sejak awal saya nggak melihat adanya celah hukum bagi Ferdy Sambo untuk mengajukan banding," kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin (19/9/2022).

Menurut Habiburokhman, kesaksian dari para tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Ma'ruf (KM) hingga Ferdy Sambo menguatkan bahwa adanya perintah penembakan Brigadir J. Selain itu, saksi juga menjelaskan bahwa Ferdy Sambo merusak alat bukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada beberapa kesaksian yang saling terkait yakni keterangan Bharada E, RR, KM dan Sambo sendiri bahwa dia yang memerintahkan penembakan dan perusakan alat-alat bukti. Jadi putusan pemecatan sudah sangat kuat," kata dia.

Minta Proses Pidana Dipercepat

Setelah adanya putusan banding etik ini, Habiburokhman meminta agar proses pidana Ferdy Sambo dkk segera dijalankan. Dia menyebut kasus ini sudah lama menyita perhatian publik.

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya saya berharap proses pidana bisa segera berjalan karena sudah cukup lama menyita perhatian kita semua," kata Habiburokhman.

Menurut Habiburokhman, proses peradilan tak boleh bertele-tele. Sebab, kata dia, proses kode etik sudah selesai.

"Seharusnya proses peradilan tak lagi bertele-tele, karena proses penegakan kode etik sudah terlebih dahulu selesai dijalankan. Ya jangan kelamaan," tutur dia.

Simak selengkapnya pada halaman berikut.

Saksikan Video 'Berakhirnya Karier Ferdy Sambo di Kepolisian':

[Gambas:Video 20detik]



Polri Tolak Banding Ferdy Sambo

Majelis sidang banding etik telah memutuskan menolak permohonan banding terkait putusan PTDH atau pemecatan Ferdy Sambo. Ferdy Sambo pun tetap dipecat dari Polri.

Sidang banding ini dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Senin (19/9). Putusan banding ini bersifat final dan mengikat.

"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding," ujar Komjen Agung.

"Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," sambungnya.

Mengenai putusan itu, pihak Ferdy Sambo mengaku akan mempelajari putusan itu. Kemudian, kata pengacara, baru akan diputuskan mengenai langkah hukum selanjutkan.

"Terkait putusan banding tersebut, nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya seperti apa," kata Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, kepada wartawan, Senin (19/9).

Halaman 2 dari 2
(lir/mae)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads