Polda Kaltim Tahan Oknum TNI Akibat Illegal Logging
Kamis, 06 Jul 2006 08:07 WIB
Jakarta - Polda Kaltim menahan tiga tersangka kasus illegal logging. Ketiga tersangka yang ditahan itu yakni Mayjen Purn TNI Gusti Syariffudin, Arifin, dan Bahrul Hakim."Mereka ditahan pada Rabu (5/7/2006) pagi," kata Kapolda Kaltim Irjen Pol DPM Sitompul usai rakor antara Kapolri dan Menteri Kehutanan di Dephut, Kawasan Senayan Jakarta, Kamis (6/7/2006). Sitompul menambahkan, ketiga tersangka tersebut merupakan para pemimpin perusahaannya masing-masing. Gusti adalah Direktur PT TBP, sedangkan Arifin menjabat sebagai Direktur PT TBC, dan Bahrul adalah Direktur CV FJA."Mereka dikenakan pasal 50 ayat 3 huruf e, pasal 78 ayat 5 huruf g UU No 41/1999 tentang kehutanan. Ancaman penjaranya sekitar dua tahun," tambah Sitompul.Selain itu Polda Kaltim juga menyita 18 unit alat berat, 6.214 meter kubik kayu yang dilelang senilai Rp 3,250 miliar. Namun belum diketahui siapa yang melelang kayu ini.Para tersangka ini, sudah mendapatkan izin prinsip dari Gubernur Kaltim untuk pemanfaatan lahan Kelapa Sawit. Namun belum ada rekomendasi pelepasan lahan, mereka sudah bekerja dan lahan sudah dijual.Ketika dilihat, lahan kelapa sawit tidak ada, padahal mereka sudah mengambil 15 kilometer lahan yang bukan haknya.
(ahm/)











































