Kecelakaan maut yang terjadi di Pejagan, Jawa Tengah, menewaskan Muhamad Singgih Andika, putra Jamintel Kejagung Amir Yanto, dan menyebabkan 19 orang lainnya terluka. Kementerian PUPR meminta PT Pejagan Pemalang Tol Road (PPTR) bersama PT Jasa Raharja mempercepat ganti rugi ke korban.
"Kementerian PUPR meminta PT Pejagan Pemalang Tol Road (PPTR) bersama PT Jasa Raharja untuk mempercepat penyelesaian penggantian atas kerugian material dan imaterial yang dialami oleh pengguna jalan tol sesuai dengan hak-haknya yang diatur dalam ketentuan dan peraturan perundang-undangan," ujar Direktur Jenderal Bina Marga Dr Ir Hedy Rahadian dalam keterangannya, Senin (19/9/2022).
Kementerian PUPR turut menyampaikan dukacita yang mendalam atas peristiwa kecelakaan beruntun tersebut. Kementerian PUPR mendukung penuh penyelidikan pihak kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kementerian PUPR memberikan dukungan penuh kepada pihak Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang sedang melakukan investigasi lebih lanjut mengenai penyebab dan kronologi kecelakaan lalu lintas beruntun tersebut," tuturnya.
Kronologi Kecelakaan di Pejagan
Kecelakaan lalu lintas terjadi di Km 253 ruas jalan tol Pejagan-Pemalang, Jawa Tengah, Minggu (18/9/2022) pukul 14.00 WIB. Dilansir detikJateng, kecelakaan berawal saat satu unit kendaraan terdepan mengerem mendadak, kemudian disusul pengemudi di belakangnya tidak bisa mengendalikan kendaraannya.
Lalu, kendaraan yang terlibat kecelakaan beruntun sempat menutupi seluruh lajur 2 dan lajur 1, berimpit menghadap ke timur dan mengalami kerusakan berat. Sebanyak 13 mobil terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Kecelakaan maut itu menewaskan Muhamad Singgih Adika. Selain korban tewas, sebanyak 19 orang mengalami luka-luka. Para korban pun telah dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Simak Video: Polisi Gelar Olah TKP Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan