Pihak Lukas Enembe Serang Mahfud: Ini Urusan KPK, Kok Dia Ikut Campur

Pihak Lukas Enembe Serang Mahfud: Ini Urusan KPK, Kok Dia Ikut Campur

M Hanafi Aryan - detikNews
Senin, 19 Sep 2022 16:11 WIB
Profil Lukas Enembe, Kini Dicegah ke LN Usai Jadi Tersangka
Gubernur Papua Lukas Enembe (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, mempertanyakan mengapa Menko Polhukam Mahfud Md ikut bersuara terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe. Menurutnya, hal itu bukan kewenangan Mahfud.

"Tapi kok kenapa Menko Polhukam cepat bicara soal Papua, seorang gubernur? Dia tidak bicara masalah banyak, di sini kan kewenangannya KPK, bukan Menko Polhukam begitu," kata Aloysius kepada wartawan, Senin (19/9/2022).

"Jadi kan kewenangannya bukan Menko Polhukam, ini KPK yang ngomong. Kok dia mau campur semua pekerjaan di republik ini," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga mengomentari soal imbauan Mahfud agar Lukas Enembe kooperatif terhadap panggilan KPK. Dia menyebut Lukas Enembe masih sakit.

"Ya masih dalam keadaan sakit gitu," ujar Aloysius.

ADVERTISEMENT

"Beliau gentlemen, karena kooperatif. Kan masih dalam keadaan sakit gitu. Tetap kooperatif," tambahnya.

Dia mempersilakan KPK memeriksa Lukas Enembe. Dia mengatakan pemeriksaan dapat dilakukan di rumah Lukas Enembe karena kliennye itu masih sakit.

"Kalau mau periksa ya datang sudah di rumahnya di Jayapura gitu. Kalau tidak mau percaya, lebih baik KPK datang ke sana, ya toh," tutur Aloysius.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Lihat Video: Mahfud Md: Lukas Enembe Ada Kasus Lain yang Sedang Didalami

[Gambas:Video 20detik]



Sebelumnya, Mahfud Md ikut bicara terkait dugaan korupsi dengan tersangka Lukas Enembe. Dia menyebut kasus ini bukan hanya terkait dugaan suap Rp 1 miliar. Mahfud menyebut laporan PPATK menunjukkan ada penyimpangan pengelolaan uang yang jumlahnya mencapai ratusan miliar.

"Ingin yang saya sampaikan bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian jadi tersangka bukan hanya terduga, bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar, nih catatannya ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpangan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar, ratusan miliar dalam dua belas hasil analisis yang disampaikan ke KPK," kata Mahfud dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9)

Mahfud menyebut sudah ada Rp 71 miliar rekening atas nama Lukas Enembe yang diblokir. Mahfud mengatakan bukan Rp 1 miliar rekening Lukas Enembe yang telah diblokir.

"Kedua, saat ini saja ada blokir rekening atas rekening Lukas Enembe per hari ini sebesar Rp 71 miliar yang sudah diblokir jadi bukan Rp 1 M," tuturnya.

Mahfud menjelaskan saat ini ada sejumlah kasus dugaan korupsi lainnya yang melibatkan Lukas Enembe yang sedang didalami. Mulai dari pengelolaan dana Pekan Olahraga Nasional (PON) hingga pencucian uang.

"Ketiga, ada kasus-kasus lain yang sedang didalami tapi terkait dengan kasus ini, misalnya dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON, kemudian juga adanya manajer pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe," ujarnya.

Dia juga menegaskan kasus ini bukan rekayasa politik. Dia menyatakan tak ada kaitan antara kasus yang sedang diusut KPK dengan partai tertentu.

"Kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik. Tidak kaitannya dengan parpol atau pejabat tertentu. Melainkan merupakan temuan dan fakta hukum," kata Mahfud.

Halaman 2 dari 2
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads