Banding Ferdy Sambo Ditolak, Pengacara Bakal Pelajari-Siapkan Langkah Hukum

Banding Ferdy Sambo Ditolak, Pengacara Bakal Pelajari-Siapkan Langkah Hukum

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Senin, 19 Sep 2022 14:56 WIB
Pengacara istri Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis (Dwi-detikcom)
Pengacara keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis (Dwi/detikcom)
Jakarta -

Majelis banding sidang etik Polri menolak permohonan banding Ferdy Sambo dan menguatkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Pihak Ferdy Sambo mengaku akan mempelajari putusan itu.

"Terkait putusan banding tersebut, nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya seperti apa," kata Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, kepada wartawan, Senin (19/9/2022).

Arman menjelaskan pihaknya akan melakukan langkah hukum setelah putusan banding itu diterima. Namun, dia belum menjelaskan apa langkah hukum itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," katanya.

Banding Ferdy Sambo Ditolak

ADVERTISEMENT

Majelis sidang banding etik memutuskan menolak permohonan banding terkait putusan PTDH atau pemecatan Ferdy Sambo. Ferdy Sambo pun tetap dipecat dari Polri.

Sidang banding ini dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Senin (19/9). Putusan banding ini bersifat final dan mengikat.

"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding," ujar Komjen Agung.

"Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," sambungnya.

Agung menyatakan perbuatan Sambo sebagai perbuatan tercela. Agung menegaskan Ferdy Sambo tetap dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ucapnya.

Ferdy Sambo merupakan salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Dia diduga memerintahkan Bharada Eliezer menembak Yosua di rumah dinasnya, Jumat (8/7).

Polri juga menetapkan Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi sebagai tersangka. Selain dugaan pembunuhan, Ferdy sambo dijerat sebagai tersangka dugaan merintangi penyidikan.

(azh/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads