Bersihkan Oknum Polda Riau Terlibat Illegal Logging
Kamis, 06 Jul 2006 06:50 WIB
Riau - Direncanakan, Kamis (6/7/2006) ini Kapolri Jenderal Sutanto akan berkunjung ke Riau. Kedatangannya diminta aktivis lingkungan, bisa membersihkanditubuh internal oknum-oknum di Polda Riau yang terlibat illegal logging.Hal itu ditegaskan, Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) Zulfahmi kepada detikcom, Rabu (05/7/2006) di Pekanbaru. Menurutnya, selama ini pihak Polda Riau tidak mampu melacak bukti dan kebenaran cukong kayu. Alasan ini jelas tidak bisa diterima begitu saja. "Yang menjadi pertanyaan kita, lantas apa kerja intelijen polisi. Kami menilai pihak intelijen Polda Riau tidak bekerja secara maksimal dalam melakukan investigasi pemberantasan ilegal logging. Kalau mereka mau, pasti pihak intelijen bisa menemukan siapa cukong kayu di Riau selama ini," kata Zulfahmi.Keraguan akan mengungkap para cuong kayu ilegal itu, menurut aktivis lingkungan ini, kuat dugaan adanya oknum-oknum di Polda Riau yang diduga juga turut membeking aktivias ilegal logging sendiri. "Ini bukan rahasia lagi. Karena itu, kami berharap, kehadiran Kapolri ke Riau bisa membawa perubahan di tubuh internalnya sendiri. Sepanjang Kapolri tidak bisa membersihkan oknum-oknum tersebut, maka jangan harap Polda Riau mampu menyerat para cukong kayu ilegal sampai ke pengadilan," tegas Zulfahmi.Terkecuali hubungan mesra para toke kayu dengan oknum kepolisian, lanjut Zulfahmi, hal yang sama juga terjadi di lingkungan Pemprov Riau dan DPRD Riau. Bahkan temuan di lapangan, tidak jarang sang pelaku atau kaki tangan cukong menyebut nama pejabat tertentu sebagai beking-nya."Ini bisa terjadi, karena sang cukong biasanya telah memberikan jumlah setoran tetap kepada sang pejabat. Kondisi ini memang sulit dibuktikan oleh publik, karena memang ditutupi dengan rapi oleh oknum pejabat bersangkutan," tandas Zulfahmi.Karena itu, LSM lingkungan ini, berharap kedatangan Kapolri ke Riau bisa membawaperubahan yang signifikan dalam mendukung upaya pemberantasan ilegal logging.Disamping itu, jajaran Polda Riau juga diminta dengan tegas untuk mengusut, terhadap kebenaran keterlibatan oknum pejabat tinggi di Riau dalam melindungi praktek illegal."Tentunya semua itu dengan menggunakan segala instrumen hukum yang relevan seperti menggunakan UU No 25/2003 tentang tindak pidana penucucian uang dan UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi," pinta Zul.Kapolri juga diminta mendesak Polda Riau untuk melakukan penyelidikan terhadapperusahaan-perusahaan besar kehutanan yang diindikasikan melakukan penebangan dan menampung kayu hasil illegal logging.
(ahm/)











































