Perjalanan 73 Hari Ferdy Sambo yang Kini Resmi Dipecat Polri

Perjalanan 73 Hari Ferdy Sambo yang Kini Resmi Dipecat Polri

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Senin, 19 Sep 2022 13:28 WIB
Jakarta -

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dalam sidang banding hari ini. Berikut ini perjalanan 73 hari Ferdy Sambo dari saat ia dipatsuskan hingga dipecat.

Sebagaimana diketahui, pada awal Juli lalu, publik terhentak oleh berita penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Kala itu Brigadir J disebut tewas usai baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Polisi saat itu menjelaskan dugaan pelecehan terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, menjadi pemicu baku tembak Bharada E dan Brigadir J.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun penjelasan polisi terkait penembakan Brigadir J memunculkan tanda tanya di benak publik. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian membentuk tim khusus untuk mengusut kasus kematian Brigadir J. Belakangan diketahui bahwa narasi baku tembak merupakan bagian dari skenario Ferdy Sambo.

Sambo pun sempat ditempatkan di tempat khusus (khusus) hingga akhirnya menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Kini setelah 73 hari seusai peristiwa tersebut, melalui sidang banding, Ferdy Sambo diberhentikan dengan tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

ADVERTISEMENT

Dirangkum detikcom, Senin (19/9), berikut ini jejak Ferdy Sambo hingga dipecat:

Baca halaman selanjutnya.

Ferdy Sambo Dinonaktifkan

Setelah kasus Brigadir J menuat, desakan publik terhadap Polri untuk menonaktifkan Ferdy Sambo menguat. Irjen Ferdy Sambo pun dinonaktifkan dari jabatan Kadiv Propam Pori oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Senin (18/7).

Sambo juga dimutasi ke Yanma. Selanjutnya, Sambo ditempatkan di tempat khusus pada 6 Agustus di Mako Brimob selama proses pemeriksaan kasus Brigadir J.

Ferdy Sambo Tersangka

Akal-akalan Ferdy Sambo di kasus kematian Brigadir J akhirnya terbongkar. Sambo merekayasa pembunuhan Brigadir J menjadi kasus tembak menembak.

Sejumlah polisi pun terseret dalam pusaran kasus Brigadir J ini. Ada yang diproses secara etik dan ada juga yang diproses secara pidna.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka. Ferdy Sambo diduga menjadi otak pembunuhan berencana Brigadir J.

"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (9/8).

Ferdy Sambo Dipecat tapi Banding

Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah rampung. Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri.

Putusan itu disampaikan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujar Ahmad Dofiri.

Namun pada saat itu Ferdy Sambo mengajukan permohonan banding.

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Dipecat

Banding Ferdy Sambo ditolak hari ini. Ferdy Sambo dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sidang banding ini dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Senin (19/9). Putusan banding ini bersifat final dan mengikat.

"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding," ujar Komjen Agung.

"Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," sambungnya.

Halaman 2 dari 2
(rdp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads