Menko Polhukam Mahfud Md meminta Gubernur Papua Lukas Enembe mengindahkan panggilan KPK. Mahfud meminta Lukas Enembe menghadapi proses hukum, jika tak terbukti, kasusnya akan disetop.
"Kepada Saudara Lukas Enembe, menurut saya, ya kalau dipanggil KPK datang saja," kata Mahfud Md, dalam konferensi pers di kantornya, Senin (19/9/2022).
Dalam konferensi pers itu, Mahfud turut didampingi Wakil Ketua KPK Alex Marwata, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana serta pejabat tinggi dari BIN, dari Polri, Intelkam Polri, Bais TNI, dan para deputi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud mengatakan nantinya Lukas Enembe akan dibebaskan dari tuduhan kasus korupsi apabila tidak terbukti bersalah. Namun sebaliknya, jika terbukti bersalah, Mahfud meminta Lukas bertanggung jawab.
"Jika tidak cukup bukti, kami ini semua yang ada di sini menjamin, di lepas, nggak ada, dihentikan itu. Tetapi kalau cukup bukti ya harus bertanggung jawab karena kita semua sudah bersepakat membangun Papua yang bersih dan damai sebagai bagian dari program dari pembangunan NKRI," katanya.
Mahfud mengatakan kasus Lukas Enembe bukanlah rekayasa politik menjelang Pemilu 2024. Menurutnya, sejak 2020, Mahfud telah menyampaikan adanya dugaan kasus korupsi besar di Papua.
"Kasus Lukas Enembe ini bukan baru terjadi sekarang menjelang situasi politik seperti ditulis oleh Romo... tadi situasi politik menjelang 2024 terhadap parpol dsb. Karena saya persilakan Saudara membuka berita, membuka situs tanggal 19 Mei 2020 saya selaku Menko Polhukam sudah mengumumkan adanya 10 korupsi besar di Papua, dan ini masuk di dalamnya. Itu bukan sekarang, itu tahun 2020, saya sudah mengumumkan dan wartawan sudah menulis," ujar Mahfud.
Ia mengatakan setiap tokoh pemuda, tokoh Papua, tokoh adat, tokoh agama yang datang ke kantor Menko Polhukam kerap menanyakan kelanjutan kasus dugaan korupsi yang pernah disampaikan Mahfud tersebut.
Lukas Enembe Tersangka KPK
Kabar Lukas Enembe menjadi tersangka KPK pertama kali disampaikan oleh koordinator kuasa hukumnya yakni, Stefanus Roy Rening. Dia menerima surat KPK yang menyatakan Lukas Enembe resmi jadi tersangka sejak 5 September 2022.
"Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September Bapak Gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya," kata Roy saat itu.
KPK diketahui telah mengirim surat panggilan kepada Lukas Enembe pada 7 September 2022. Namun, dalam panggilan itu, Lukas mengirimkan kuasa hukumnya.
Simak video 'KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Gubernur Lukas Enembe ke Rumah Judi':
Baca halaman selanjutnya.
KPK Tepis Kriminalisasi Lukas Enembe
Sebelumnya, KPK menepis tudingan adanya upaya kriminalisasi dalam perkara korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe. KPK memastikan punya minimal dua alat bukti cukup untuk menjerat Lukas.
"KPK membenarkan tengah melakukan kegiatan penyidikan di wilayah Provinsi Papua. Kami memastikan bahwa setiap perkara yang naik ke tahap penyidikan, KPK telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (19/9/2022).
"Alat bukti dimaksud bisa diperoleh dari keterangan saksi, ahli, terdakwa, surat, ataupun petunjuk lainnya sesuai ketentuan hukum acara pidana," lanjutnya.
Ali menegaskan KPK tidak memiliki kepentingan lain selain murni menegakkan hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat.