7 Pelanggaran Etik Bikin Ferdy Sambo Tetap Dipecat Polri

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Senin, 19 Sep 2022 13:15 WIB
Ferdy Sambo (baju tahanan oranye)-(Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Majelis banding etik Polri memutuskan menolak banding putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan Ferdy Sambo. Ada sederet pelanggaran yang membuat mantan Kadiv Propam Polri itu tetap dipecat Polri.

Sidang banding terhadap Ferdy Sambo yang dipimpin Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto digelar hari ini, Senin (19/9/2022).

Sidang banding etik itu terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Ferdy Sambo juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Dia menjadi tersangka bersama Putri Candrwathi, Kuat Ma'ruf, Bharada Eliezer dan Bripka Ricky Rizal.

Pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo telah dibacakan saat sidang etik digelar pada Jumat (26/8). Ada tujuh aturan dalam PP No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Perpol No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri yang menjadi dasar majelis etik menjatuhkan dua sanksi tersebut terhadap Sambo, yakni:

Pelanggaran Etik Sambo

1. Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol No 7 Tahun 2022

Berikut bunyinya:

Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan.

2. Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 huruf C Perpol No 7 Tahun 2022

Berikut bunyinya:

Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib jujur, bertanggung jawab, disiplin, adil, peduli, tegas, dan humanis.

3. Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol No 7 Tahun 2022

Berikut bunyinya:

Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum.

4. Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol No 7 Tahun 2022

Berikut bunyinya:

Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang melakukan permufakatan pelanggaran KEPP, atau disiplin atau tindak pidana.

Simak video 'Hasil Sidang Banding Pemecatan Ferdy Sambo Diumumkan Siang Ini':



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(haf/fjp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork