Terdakwa Perusakan Plaza 89 Akui Perbuatan
Kamis, 06 Jul 2006 02:09 WIB
Jakarta - Sepuluh mahasiswa asal Papua yang menjadi terdakwa kasus perusakan Gedung Plaza 89, Kuningan yang terjadi pada 23 Februari lalu, mengakui dan siap bertanggungjawab atas perbuatan mereka."Ya, kami berada di gedung Plaza 89 malam itu. Kami mengakui semuanya, seperti sudah dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tidak ada yang akan kami sangkal. Kami hanya ingin sidang dipercepat," kata salah seorang terdakwa, Yan Matuan dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu, (5/7/2006).Mereka diajukan ke persidangan karena terlibat dalam peristiwa perusakan Plaza 89 di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada 23 Februari sekitar pukul 03.30 WIB.Akibat rasa emosi para mahasiswa tersebut jadi bertindak anarkis, apalagi setelah dipicu tayangan televisi mengenai penembakan oleh aparat TNI/Polri terhadap warga Papua yang mendulang emas di area pembuangan limbah PT Freeport Indonesia di Tembagapura, Timika pada 21 Februari, yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia.Setelah menonton tayangan televisi tersebut, rasa solidaritas para mahasiswa itu sebagai putra daerah Bumi Cendrawasih terdorong. Mereka kemudian mendatangi Kantor PT Freeport Indonesia di Jakarta yang berada di Plaza 89 Kuningan, Jakarta Selatan.Selanjutnya mereka secara bersama-sama melakukan kekerasan berupa perusakan barang-barang seperti komputer, kaca-kaca, dan berkas arsip dalam gedung tersebut yang mengakibatkan dua perusahaan yang berkantor di Gedung Plaza 89 yaitu PT Vayatour dan PT Kumon mengalami kerugian masing-masing 14 ribu dolar AS dan Rp 29 juta rupiah.Sepuluh mahasiswa Papua yang menjadi terdakwa dalam perkara itu adalah Yan Matuan (28), Nur Wenda (24), Martheos Binnianggelo (28), Medy D.Paragaye (22), Gomer Kogoya (23), Lamberth Devlan Kogoya (20), Paul Wolom (26), Alus Wenda (24), Betenus Magayang (21) dan Nur Danny Wenda (24).
(ahm/)











































