Lukas Enembe Melawan, Tuding Status Tersangka di KPK Kriminalisasi

M Hanafi Aryan - detikNews
Senin, 19 Sep 2022 11:56 WIB
Lukas Enembe (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Pihak Lukas menilai penetapan tersangka ini upaya KPK mencari-cari kesalahan Lukas.

Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mengatakan, sebelum Lukas ditetapkan sebagai tersangka, KPK sudah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pada Pemerintah Provinsi Papua untuk masa jabatan tahun 2013-2018 dan tahun 2018-2023, dengan dugaan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU TPK. Stefanus mengatakan Lukas Enembe tidak pernah dimintai keterangan selama KPK melakukan penyelidikan.

"Selama proses penyelidikan yang hanya berlangsung selama 4 hari saja, Gubernur LE sama sekali tidak pernah dimintai keterangan untuk melakukan klarifikasi atas dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi melalui transfer rekening sebesar Rp 1 miliar," kata Stefanus dalam keterangannya, Senin (19/9/2022).

Stefanus menyebut KPK sengaja mengubah alasan perintah penyelidikan. Perintah itu berubah menjadi Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi.

"Selanjutnya ada dugaan kuat, KPK melakukan pengalihan penyelidikan dari Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprint.Lidik-79/Lid.01.00/01/07/2022 tanggal 27 Juli 2022 dan kemudian berubah menjadi Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor LKTPK-36/Lid.02.00/22/09/2022 tanggal 01 September 2022," jelasnya.

Stefanus mengatakan penyidik KPK kesulitan membuktikan unsur tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Lukas Enembe. Sebab, dia mengaku Papua di masa pemerintahan Lukas Enembe meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) delapan kali berturut-turut.

"Ternyata KPK sepertinya mengalami kesulitan untuk membuktikan bahwa adanya unsur kerugian negara karena Pemerintahan Gubernur LE selama delapan tahun berturut-turut. Hasil audit BPK menyatakan pengelolaan keuangan negara Pemprov Papua di bawah kepemimpinan Gubernur LE adalah WTP (wajar tanpa pengecualian). Artinya, penyidik KPK mengalami kesulitan untuk membuktikan adanya unsur kerugian negara dalam pelaksanaan proyek APBD tahun 2013 sampai dengan 2021," tutur Stefanus.

Menurutnya, KPK terkesan mencari-cari alasan untuk menjerat pasal pidana korupsi kepada Lukas Enembe. Dia menuding usaha kriminalisasi itu terlihat dari upaya sistematis dan terstruktur.

"KPK dalam rangka kriminalisasi atau pembunuhan karakter Gubernur Papua. KPK terkesan mencari-cari pasal-pasal pidana korupsi yang lebih mudah untuk menangkap dan menahan Gubenur LE untuk mencapai tujuan politik untuk menguasai pemerintahan di provinsi Papua. Hal tersebut dapat dilihat ada upaya sistimatis dan terstruktur melakukan kriminalisasi terhadap Gubernur Papua," imbuhnya.

Respons KPK

KPK menepis tudingan adanya upaya kriminalisasi dalam perkara korupsi Lukas Enembe. KPK memastikan punya minimal dua alat bukti cukup untuk menjerat Lukas.

"KPK membenarkan tengah melakukan kegiatan penyidikan di wilayah Provinsi Papua. Kami memastikan bahwa setiap perkara yang naik ke tahap penyidikan, KPK telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan.

"Alat bukti dimaksud bisa diperoleh dari keterangan saksi, ahli, terdakwa, surat, ataupun petunjuk lainnya sesuai ketentuan hukum acara pidana," lanjutnya.

Simak video 'KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Gubernur Lukas Enembe ke Rumah Judi':






(zap/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork