Mabes Polri Tolak Penangguhan Penahanan Eddie Widiono

Mabes Polri Tolak Penangguhan Penahanan Eddie Widiono

- detikNews
Kamis, 06 Jul 2006 00:34 WIB
Jakarta - Mabes Polri menolak penangguhan penahanan tersangka mark up PLTGU Borang, Eddie Widiono. Penyidik Polri masih memerlukan waktu untuk memeriksa Dirut PLN ini."Ini semua tergantung penyidik," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen (pol) Anton Bahrul Alam di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jaksel, Rabu (5/7/2006).Menurut Anton, penyidik dari direktorat II Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri masih memerlukan keterangan-keterangan Eddie. Keterangan ini ditambahkan Anton masih seputar kasus mark up PLTGU Borang, Sumatera Selatan yang merugikan negara senilai Rp 122 miliar.Eddie Widiono sendiri sejak Jumat (30/6/2006) telah diperpanjang masa penahanannya oleh PN Jaksel selama 30 hari atau sampai 31 Juli 2006. Selain Eddie, terdapat juga 3 tersangka lainnya yakni Direktur Pembangkit dan Energi Primer Ali Herman, Deputi Direktur Pembangkit dan Energi Primen Agus Darmadi dan Direktur PT Guna Cipta Mandiri Johannes Kennedy. (ahm/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait