Sidang Banding Pemecatan Ferdy Sambo

Highlight Breaking News

Sidang Banding Pemecatan Ferdy Sambo

Yussa Ariska Viossa - detikNews
Senin, 19 Sep 2022 10:50 WIB
Jakarta -

Sidang banding terkait pemecatan atau pemberhentian tidak hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar hari ini. Namun dalam sidang banding kali ini, Ferdy Sambo tidak dihadirkan.

Sidang banding ini hanya dihadiri perangkat komisi banding serta sekretariat Rowabprof Divpropam Polri. Rencananya sidang dipimpin oleh jenderal bintang tiga atau Komjen, lalu wakil dan anggota empat jenderal bintang dua atau Irjen.

"Waktu pelaksanaan sidang banding FS (Ferdy Sambo) dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022, pukul 10.00 WIB," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (19/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Dedi mengatakan, sesuai dengan Perpol 7 Tahun 2022 Pasal 81 ayat 2 bahwa penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan.

"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," ucapnya.

(nla/nla)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads