Jakarta - Persidangan terhadap terdakwa kasus korupsi di Bank BNI senilai 1,3 triliun terus bergulir. Rabu (5/7/2006) giliran terdakwa mantan Direktur II Mabes Polri Brigjen Pol Samuel Ismoko menjalani pemeriksaan di kursi pesakitan.Dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi mantan penyidik Mabes Polri untuk kasus korupsi Bank BNI, Zubaidah.Dalam keterangannya di persidangan, Zubaidah mengaku dirinya pernah diperintahkan oleh atasannya Brigjen Pol Samuel Ismoko untuk memeriksa bos PT Brocolin, Dicky Iskandar Di Nata di Hotel Kemang, Jakarta Selatan."Pemeriksaan di Hotel Kemang atas perintah Pak Ismoko secara lisan," kata Zubaidah ketika menjawab pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim Harry Sasongko.Zubaidah menjelaskan, perintah memeriksa Dicky di Hotel Kemang dikarenakan alasan keamanan serta melindungi Dicky dari kejaran para wartawan."Beliau bilang di luar banyak wartawan," tutur Zubaidah yang mengenakan blazer abu-abu dengan stelan kerudung hijau ini.Menurut Zubaidah, selama 12 tahun dirinya menjadi penyidik sudah lazim melakukan pemeriksaan di luar Mabes Polri. "Pemeriksaan yang dilakukan di Hotel Kemang pun sudah sesuai dengan prosedur yang ada," jelas Zubaidah.Zubaidah juga mengaku dirinya telah menerima
travel cheque Rp 25 juta dari Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia BNI, Arsyad.
Travel cheque tersebut merupakan THR mendekati lerbaran. "Iya saya terima
travel cheque. Tapi saya tidak pernah menerima amplop dari pejabat PT Brocolin," aku Zubaidah.
(ahm/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini