Menhub: Pesawat Kepresidenan Tidak Laik Terbang

Menhub: Pesawat Kepresidenan Tidak Laik Terbang

- detikNews
Rabu, 05 Jul 2006 19:23 WIB
Jakarta - Presiden dan Wapres RI direkomendasikan untuk tidak bepergian menggunakan pesawat terbang berusia di atas 30 tahun. Dephub menyatakan pesawat kepresidenan yang ada sekarang tidak lagi laik terbang. "Ini bukan soal gagah-gagahan. Kita ingin RI 1 dan RI 2 naik pesawat yang aman dari segi keselamatan," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Hatta Rajasa, yang dicegat wartawan di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2006). Kondisi tiga unit pesawat VVIP, yaitu F28, Boeing 737-200, dan Avro RJ 85, yang digunakan sebagai pesawat kepresidenan untuk rute dalam negeri selama ini, sebenarnya tidak lagi layak terbang. Usianya sudah sangat tua dan sering mengalami gangguan teknis terkait keselamatan penerbangan, meski ketiganya telah mendapat perawatan khusus. Berdasar alasan di atas, pengadaan pesawat kepresidenan baru merupakan kebutuhan. Tapi belum ada keputusan final apakah pemerintah akan membeli atau tetap menyewa pesawat terbang yang baru. Rapat penjajagannya sendiri baru digelar Kamis (6/7/2006) besok. Rapat yang akan dipimpin Wapres Jusuf Kalla mengagendakan membahas berbagai pilihan mekanisme pengadaan yang ada, mengingat keterbatasan anggaran negara. Rapat juga akan diikuti oleh wakil dari pihak yang mengoperasikan pesawat kepresidenan selama ini, yakni PT Garuda Indonesia, PT Pelita Air dan TNI AU."Kalau kita pakai pesawat Garuda, bagaimana planningnya agar tak mengganggu schedule Garuda. Kalau sewa kita cari peluang sebaik-baiknya agar tidak memberatkan. Karena bagaimana pun juga toh ada anggaran setiap tahun untuk membayar sewa pesawat Pesawat TNI AU yang juga memerlukan peremajaan, jadi saya kira ada baiknya TNI AU mendapatkan pemikiran baru," papar Hatta. (asy/)


Berita Terkait