Kejaksaan Siap Eksekusi 11 dari 92 Terpidana Mati

Kejaksaan Siap Eksekusi 11 dari 92 Terpidana Mati

- detikNews
Rabu, 05 Jul 2006 17:24 WIB
Jakarta - Kejaksaan siap mengeksekusi 11 terpidana mati untuk kasus kejahatan terhadap orang dan harta benda (oharda) serta perkara terorisme.Hal ini disampaikan Kapuspenkum Kejagung I Wayan Pasek Suartha di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2006)."Dari data yang ada di Jampidum, jumlah seluruh terpidana mati di kejaksaan seluruh Indonesia ada 92 orang dan yang sudah dinyatakan final serta berkekuatan hukum tetap ada 11 orang," kata Pasek. Pasek merinci, untuk kasus oharda, data dari Kejati Sumsel, terdapat 2 terpidana kasus pembunuhan berencana secara bersama-sama (Adi Kumis dan Jurit bin Abdullah). Dari Kejati Lampung, 1 terpidana (Waluyo bin Resosentono). Kejati Jatim 2 terpidana (Sumiarsih dan Sugeng). Kejati Sulteng, 3 terpidana (Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marianus Riwu). Untuk kasus terorisme, dari Kejati Bali ada 3 terpidana (Amrozi, Ali Gufron/Muklas dan Imam Samudera). "Untuk selebihnya, masih menggunakan upaya hukum atau belum berkekuatan hukum tetap. Sedangkan dari 11 terpidana mati, 8 di antaranya telah menempuh upaya hukum luar biasa (grasi dan PK)," jelasnya.Namun Pasek menolak menyebutkan kapan para terpidana mati itu menghadap regu tembak karena itu rahasia. (nrl/)


Berita Terkait