Polisi mengungkap ada 60 kelompok remaja yang sering melakukan tawuran di Kota Bogor. Puluhan kelompok remaja tersebut diduga kerap menggelar tawuran di 30 titik di Kota Bogor.
"Kita perlu ketahui bahwa di Kota Bogor ini kelompoknya banyak sekali ya, melihat data yang ada di kami itu ada 60 kelompok yang tersebar di Kota Bogor ini yang diindikasikan kerap melakukan tawuran, kemudian ada sekitar 30 tempat yang sering dijadikan tempat tawuran," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto, Minggu (18/9/2022).
Dhoni menyebutkan 60 kelompok remaja di Kota Bogor yang kerap terlibat tawuran kelompok remaja di kawasan Jl Surya Kencana, Kota Bogor. Kelompok-kelompok remaja ini juga disebut hanya kelompok remaja dari salah satu kampung di kawasan Surya Kencana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka ini adalah kelompok anak-anak nongkrong, jadi mereka biasanya berasal dari satu perkampungan di Kota Bogor. Tetapi memang kelompok ini sudah kita sasar, terutama di daerah (Jl) Surya Kencana, karena kelompok-kelompok ini yang terlibat tawuran saat ini hanya kelompok di Surya Kencana saja. Kita sebenarnya sudah intens terhadap tempat tempat yang diindikasikan dan kelompok-kelompok yang sering tawuran," kata Dhoni.
"Jadi fokus dari Polresta Bogor kota sudah ada, yakni melalui Bhabinkamtibmas, melalui dengan anggota Lantas yang terjun ke sekolah-sekolah dan tim yang dibentuk Kapolres yang intens melakukan patroli," tambahnya.
Diketahui sebelumnya, dua kelompok remaja Athopink Reborn dan Parung Destroyed terlibat tawuran maut di Jl Surya Kencana, Kota Bogor, pada Sabtu (17/9) dinihari. Dalam kejadian ini, remaja berinisial F (18) tewas dengan luka akibat senjata tajam di bagian dada.
Dalam kejadian ini, polisi sempat mengamankan 18 orang yang diduga terlibat tawuran. Dari 18 orang yang diamankan, polisi kemudian menetapkan 6 orang diantaranya sebagai tersangka kasus tawuran mau yang menewaskan F (18).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, enam tersangka dijerat dengan Pasal 76 huruf c juncto Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal penjara selama 15 tahun atau denda Rp 3 miliar.
(dek/dek)