Pejabat Negara Tak Perlu Gaji ke-13
Rabu, 05 Jul 2006 16:50 WIB
Jakarta - Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2006, pemerintah akan memberikan gaji ke-13 pada bulan Juli 2006. Dalam Peraturan Pemerintah itu disebutkan yang akan menerima gaji ke-13 itu antara lain pejabat negara, PNS dan pensiunan.Menanggapi rencana tersebut, Wakil Ketua MPR AM Fatwa menyatakan sebaiknya gaji ke-13 itu tidak diberikan kepada pejabat negara. "Peraturan Pemerintah tersebut perlu diubah dengan mengecualikan pejabat negara untuk menerima gaji ke-13," kata politisi PAN ini dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/7/2006).Alasan Fatwa antara lain: Pertama, kondisi keuangan negara masih belum baik, sementara tuntutan penanggulangan berbagai musibah perlu diprioritaskan, dan masih banyak rakyat yang serba kekurangan, demikian juga fasilitas-fasilitas umum seperti sekolah dan kesehatan.Kedua, gaji ke-13 dimaksudkan untuk membantu menghadapi tahun ajaran baru sekolah, sedangkan para pejabat negara sudah cukup memiliki kemampuan secara ekonomis.Ketiga, gaji ke-13 justru akan menurunkan citra pemerintah di mata rakyat dan menambah kesenjangan ekonomi, sedangkan saat ini pemerintah justru perlu meningkatkan dukungan rakyat dan legitimasi. Keempat, untuk menghindari adanya saling cari popularitas di antara pejabat negara dengan menolak gaji ke-13.Fatwa menyatakan, lebih baik gaji ke-13 yang direncanakan untuk para pejabat negara digunakan untuk membantu rekonstruksi akibat musibah gempa, banjir tanah longsor dan rehabilitasi infrastruktur, serta membangun gedung-gedung sekolah dan fasilitas kesehatan yang sudah tidak memenuhi syarat."Rekonstruksi dan rehabilitasi fasilitas-fasilitas tersebut justru sangat mendesak karena merupakan kebutuhan masyarakat umum," katanya.
(nrl/)











































