Menhut-Kapolri Kecewa Vonis Bebas Illegal Logging di Papua
Rabu, 05 Jul 2006 16:38 WIB
Jakarta - Kecewa. Itulah perasaan Kapolri Jenderal Pol Sutanto dan Menteri Kehutanan MS Kaban kala vonis bebas dijatuhkan bagi pelaku illegal logging di Papua."Untuk hasil Operasi Hutan Lestari II di Papua, kami kecewa dengan hasil vonisnya. Kami berharap ada vonis yang berat karena vonis berat itu berarti sekali untuk para pelaku illegal logging," kata Sutanto.Hal ini disampaikan dia usai rapat koodinasi hasil Operasi Hutan Lestari di Dephut, Jakarta, Rabu (5/7/2006).Rapat dihadiri 7 kapolda dari Kalteng, Kaltim, Sumut, Papua, Riau, Kalbar, dan Jambi, serta Jaksa Agung."Vonis berat memberikan efek jera. Terlebih selama ini, yang menjadi aktor utama itu cukong-cukong. Selama ini mereka masih berkeliaran, mafia pun masih tetap ada," kata Sutanto.Tim Pemantau VonisMenteri Kehutanan MS Kaban menyatakan ada 18 terdakwa yang diadili di Papua. Mereka adalah pejabat, kepala dinas, pengusaha dan para manajer."13 Orang divonis bebas," kata Kaban.Untuk itu, menurut dia, Dephut akan membentuk tim untuk memantau vonis di pengadilan. Tim diberi nama tim opini hukum dan bertugas memberikan rekomendasi atau opini hukum terhadap vonis dan diteruskan ke MA. Tim terdiri dari kejaksaan, kehutanan, dan polisi.
(aan/)











































