Kontras Tentang Hukuman Mati Amrozi dkk

Kontras Tentang Hukuman Mati Amrozi dkk

- detikNews
Rabu, 05 Jul 2006 16:28 WIB
Jakarta - Tak lama lagi pelaku bom Bali I yaitu Imam Samudra, Amrozi dan Ali Gufron alias Muklas, didor. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menentang eksekusi itu. Adalah sebuah ironi jika pemerintah tetap mengeksekusi mereka mengingat Indonesia adalah anggota Dewan HAM PBB."Indonesia meratifikasi kovenan internasional hak-hak sipil politik yang ke depannya harus menghapuskan hukuman mati," kata Kepala Bidang Operasional Kontras Indria Vernida di kantornya, Jalan Borobudur 14, Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2006).Dalam sidang Dewan HAM PBB, Indonesia berjanji memperhatikan non-derogable rights atau hak asasi yang tidak bisa ditawar. Hal ini termasuk hak untuk hidup. "Hukuman mati jelas melanggar prinsip ini," tambah staf Biro Litbang Kontras, Papang Hidayat.Saat ini ada 22 terpidana mati yang menunggu eksekusi. Mereka antara lain adalah terpidana kasus narkoba, bom Bali I Amrozi cs, dan kasus Poso Tibo cs. "Hukuman mati bukanlah jawaban terhadap kasus-kasus ini, melainkan penegakan hukum," tegas Papang.Kontras mendesak pemerintah, khususnya Jaksa Agung, untuk tidak melaksanakan hukuman mati. Pemerintah juga didesak mengubah aturan legislasi dan sistem hukum. "Perubahan KUHP harus menghapus hukuman mati," katanya. (nrl/)


Berita Terkait