Sebuah unggahan di media sosial (medsos) dinarasikan nisan dirusak di tempat pemakaman umum (TPU) Kamboja, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, dibantah pengurus TPU. Pengurus TPU, Yandi, menyatakan siap mengganti rugi apabila ada makam yang rusak.
"Jadi kalau memang dari pihak yang merasa dirugikan, saya katakan silakan datang ke tempat ini dan saya akan pertanggungjawabkan," kata Yandi ditemui di lokasi, Sabtu (17/9/2022).
Dia mempersilakan bagi pihak yang merasa dirugikan untuk mendatangi pihak pengurus TPU Kamboja. Pihaknya bersedia untuk mengganti rugi terkait kerusakan tersebut.
"Silakan, saya tunggu setiap hari. Kalau memang dia minta ganti rugi, saya ganti. Tapi secara baik-baik, datang ke mari, bicara sama pengurus, nah kita selesaikan. Kalau dia merasa dirugikan, siap 24 jam saya stand by. Dia datang minta ganti, saya ganti kalau memang tuntutannya seperti itu," jelasnya.
Yandi menduga bahwa ada orang yang tidak sengaja melempar bongkahan puing tersebut ke makam lain sehingga merusak nisan. Dia menganggap perbuatan orang tersebut tetap salah karena telah membuang bongkahan puing ke makam lain.
"Itu kayaknya nggak sengaja lempar benda, kebetulan jatuh ke makam, terjadilah menimpa nisan makam. Jadi itu bukan perbuatan yang sengaja," bebernya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(jbr/jbr)