3 Pengusaha Penyelundup 2 Kontainer HP Dikejar Polda Metro
Rabu, 05 Jul 2006 15:28 WIB
Jakarta - Polda Metro Jaya masih memburu 3 pengusaha penyelundup 2 kontainer HP ilegal yang nilainya ditaksir Rp 60 miliar. 3 Pengusaha itu adalah Aneke, Memey dan Aguan."Mereka tidak memenuhi panggilan waktu dipanggil sebagai tersangka," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Sigit Sudarmanto ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (5/7/2006).Sigit mengungkapkan telah menyebarkan petugas untuk menangkap ketiga pengusaha itu. Dalam kasus ini sudah 6 tersangka yang berkasnya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.Ada pun 4 tersangka merupakan petugas Bea Cukai yakni Mujiyanti, Sarimin, Fauzi dan Purba. Sedangkan 2 orang lain adalah pihak importir dengan identitas Firdaus dan Jefri.HP ilegal senilai Rp 60 miliar itu kebanyakan berjenis Nokia 9500 dan Nokia 9300. Jumlah HP selundupan itu mencapai 16.554 buah.Awalnya HP itu diangkut dengan menggunakan 2 kontainer yang salah satunya bertuliskan, "Kargo tempat penyimpanan sementara kompleks pergudangan Taman Niaga Bandara Soekarno-Hatta".Hingga kini 2 kontainer itu masih nangkring di halaman parkir Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang dikelilingi police line.
(san/)











































