Hakim Herman Kasus Jamsostek Serahkan Memori Banding
Rabu, 05 Jul 2006 14:43 WIB
Jakarta -
Tak puas dengan keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang telah memvonis 4 tahun 6 bulan, terpidana kasus pemerasan saksi Jamsostek Herman Allositandi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.Memori banding Herman diserahkan oleh kuasa hukumnya, Firman Wijaya, melalui panitera muda pidana PN Jaksel Ricar Soroinda Nasution. Penyerahan ini merupakan tindak lanjut pendaftaran akta banding pada 29 Juni lalu."Ada kesalahan dalam penerapan pasal yang digunakan untuk menjerat. Seharusnya jangan menerapkan pasal 12 huruf e UU 20/2001, tetapi pasal 12 huruf c yang mengatur tentang hakim. Dalam pasal 12 huruf e, terdakwa didakwa dalam kedudukannya sebagai penyelenggara negara atau pegawai negeri," urai Firman.Hal itu disampaikan dia di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2006).Menurut Firman, sebelum masalah pidana Herman diperiksa, seharusnya dia diperiksa dulu oleh Majelis Kehormatan Hakim sebagai sarana awal pembelaan diri."Saksi Walter Sigalingging yang merupakan saksi pelapor juga harus diperiksa," lanjut Firman.Herman bersama panitera pengganti PN Jaksel Andry Djemi Lumanauw terbukti memeras Walter Sigalingging Rp 200 juta. Pada 26 Juni lalu, Herman divonis penjara 4 tahun 6 bulan. Dia juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
(nvt/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































