Pengacara Sebut Istri Sambo Sudah Wajib Lapor, Ada Pemeriksaan Tambahan

Pengacara Sebut Istri Sambo Sudah Wajib Lapor, Ada Pemeriksaan Tambahan

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Sabtu, 17 Sep 2022 12:05 WIB
Tersangka baru kasus Brigadir J kembali diumumkan. Sosok tersebut adalah Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo yang juga tersangka kasus Brigadir J.
Foto: Istimewa
Jakarta -

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dikenakan wajib lapor usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Pengacara Putri, Arman Hanis, mengatakan kliennya telah menjalani wajib lapor sekaligus dilakukan pemeriksaan tambahan.

"Sudah wajib lapor sekalian pemeriksaan tambahan," kata Arman saat dikonfirmasi, Sabtu (17/9/2022).

Arman tak bisa menjelaskan materi apa yang dimaksud pada pemeriksaan tambahan itu. Pasalnya, hal itu merupakan ranah penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau soal materi penyidikan silahkan ditanyakan ke penyidik ya," katanya.

Diketahui, Putri dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu. Namun, Arman menyebut kliennya melakukan wajib lapor dengan hari yang tak menentu.

ADVERTISEMENT

"Tidak ditentukan harinya," ujarnya.

5 Polisi Dipecat Terkait Kasus Sambo

Polri telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada lima anggotanya. Mereka diberi sanksi karena terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Josua).

Untuk diketahui, kasus ini didalangi eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Sambo diduga menyusun pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hingga merekayasa kasus tersebut hingga melibatkan oknum-oknum polisi.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain Ferdy Sambo, empat orang lain ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.

Selain itu, kasus ini tak hanya terpaku pada kasus pembunuhan berencana, ada pula kasus obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum. Di kasus ini, Sambo pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ferdy Sambo telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi etik dengan diberhentikan secara tidak hormat. Dia menyatakan banding.

Selain Sambo, ada 4 polisi lain yang dijatuhi sanksi PDTH, yaitu:
1. Kompol Chuck Putranto,
2. Kompol Baiquni Wibowo,
3. Kombes Agus Nurpatria, dan
4. AKBP Jerry Raymond Siagian.

Simak Video 'Berkas Ferdy Sambo dkk soal Pembunuhan Yosua Diterima Kejagung':

[Gambas:Video 20detik]



(azh/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads