6 Tersangka Lapindo Diperiksa 11-12 Juli
Rabu, 05 Jul 2006 14:07 WIB
Jakarta - Surat penetapan tersangka kasus lumpur Lapindo sudah dikeluarkan. 6 Tersangka yakni SR, SB, SU, RA, WG dan ES dijadwalkan diperiksa pada 11 hingga 12 Juli 2006."Baru hari ini tersangka kasus banjir lumpur di Sidoarjo ditetapkan. Ada 6 orang. Surat penetapan baru dilayangkan hari ini. Kemudian pada 11 dan 12 Juli nanti akan diperiksa sebagai tersangka," kata Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam.Hal ini disampaikan dia di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2006).Enam tersangka adalah 4 tersangka dari PT Medici Citra Loka dengan inisial SR, SB, SU, dan RA. Sedangkan 2 tersangka dari Lapindo Brantas Inc dengan inisial WG, dan ES."Mereka yang bertanggung jawab atas pengeboran. Mereka itu pelaksana lapangan. Mereka yang seharusnya bertanggung jawab sehingga terjadi kesalahan teknis," ujarnya.Namun, menurut Anton, jumlah tersangka tidak tertutup kemungkinan akan bertambah.Apakah mereka ditahan? "Ditahan atau tidak, tergantung penyidik, tergantung pemeriksaan pada 11 Juli nanti," cetusnya.
(aan/)











































