Weekend Tetap Buka, Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini

Weekend Tetap Buka, Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini

Anggi Muliawati - detikNews
Sabtu, 17 Sep 2022 07:32 WIB
SIM A dan C (Raja/detikSumut)
Ilustrasi SIM (Raja Adil Siregar/detikcom)
Jakarta -

Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu syarat bagi pengendara yang berkendara di jalan raya. SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan untuk mengemudikan kendaraan bermotor.

Agar perjalanan lancar, sebaiknya siapkan SIM Anda sebelum bepergian dan pastikan masa berlaku belum kedaluwarsa. Nah, bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, Sabtu (17/9/2022) weekend ini pelayanan SIM keliling di Jakarta tetap beroperasi.

Pelayanan SIM keliling Jakarta hari ini beroperasi di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan. SIM keliling dibuka mulai pukul 08.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, Sabtu (17/9/2022), berikut ini jadwal dan lokasi SIM keliling Jakarta hari ini:

Jadwal SIM keliling Jakarta:

Pelayanan SIM keliling ini akan beroperasi dari pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

ADVERTISEMENT

Lokasi SIM keliling Jakarta:

Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: LTC Glodok & Mal Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Syarat perpanjangan SIM di SIM keliling antara lain:

- KTP
- SIM lama
- Tes psikologi di tempat

Untuk diketahui, perpanjangan SIM yang dilayani di SIM keliling adalah perpanjangan SIM A dan SIM C. Perpanjangan SIM A dan SIM C dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Apabila SIM sudah habis masa berlakunya, pemohon SIM harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru, termasuk harus mengikuti ujian tertulis ataupun praktik.

Adapun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A Rp 80 ribu, sedangkan SIM C sebesar Rp 75 ribu.

Berikut ini daftar lengkap biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C:

-SIM A dan A Umum: Rp 80.000
-SIM B dan B1 umum: Rp 80.000
-SIM B2 dan B2 Umum: Rp 80.000
-SIM C: Rp 75.000
-SIM C1: Rp 75.000
-SIM C2: Rp 75.000
-SIM D: Rp 30.000
-SIM D Khusus D1: Rp 30.000
-SIM Internasional: Rp 225.000

Simak juga 'Apa Bedanya e-SIM dan Kartu SIM Biasa?':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads