Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dipotong masa tahanan kepada dua terdakwa kasus kerusuhan Poso, Andi Ipong dan Muhammad Yusuf Asapa.Persidangan yang digelar di PN Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Rabu (5/7/2006), tanpa dihadiri oleh kuasa hukum Andi Ipong dan Muhammad Yusuf.Majelis hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai oleh Kusriyanto menyatakan, terdakwa terbukti dengan niat dan sengaja menghilangkan nyawa orang lain yakni I Wayan Sumaryase pada Mei 2001 silam saat terjadi kerusuhan Poso. Namun demikian majelis tidak melihat adanya unsur perencanaan dalam pembunuhan itu.Unsur yang memberatkan terdakwa adalah kedua terdakwa tidak menghormati persidangan, tidak mengakui perbuatannya, tidak menunjukkan penyesalan, dan perbuatan terdakwa dapat menimbulkan kerusuhan di masyarakat serta menimbulkan rasa trauma bagi keluarga korban. Sedangkan yang meringankan, terdakwa masih berusia muda. Seusai dibacakan vonis, Andi Ipong dan Yusuf langsung digiring oleh petugas kepolisian. Majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada terdakwa untuk menentukan sikap atas vonis hari ini.Andi Ipong sesaat sebelum persidangan justru sudah mengatakan akan banding apa pun putusan majelis hakim. "Bagi saya persidangan ini tidak adil. Seharusnya persidangan dilakukan di Poso, bukan di Jakarta," kata dia.Hal yang sama juga diungkapkan ayah Andi Ipong. "Yang pasti sebagai ayah, tidak menerima putusan tadi. Kuasa hukum juga tidak hadir karena tidak mengakui persidangan ini. Kami minta persidangan ini digelar di Poso, Sulawesi Tengah, karena disitu TKP-nya," ujar ayah Andi Ipong, Radi Jebah.Radi juga mengaku kecewa karena tidak bisa menghadirkan saksi yang meringankan, karena keluarga tidak memiliki biaya mendatangkan saksi ke Jakarta.
(san/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini