Dituding Terima HP, Hakim Terdakwa AKP Suparman Mundur
Rabu, 05 Jul 2006 13:35 WIB
Jakarta - Sidang korupsi PT Industri Sandang Nusantara (Insan) dengan terdakwa AKP Suparman sedikit berbeda. Dudu Duswara, salah satu hakim mengundurkan diri. Posisinya kini diganti hakim Sofialdi."Salah satu anggota hakim Dudu Duswara mengundurkan diri karena namanya disebut-sebut oleh Tin Tin Surtini pada kesaksiannya sehingga untuk menghindari conflict of interest mundur," kata ketua majelis hakim Mansyurdin Chaniago.Hal ini disampaikan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2006).Pengunduran diri diatur dalam pasal 220 KUHAP. Lalu posisi Dudu digantikan Sofialdi.Pemeriksaan SaksiSidang AKP Suparman mengagendakan pemeriksaan saksi. Kali ini saksi yang dihadirkan yakni Yunus (62), suami Tin Tin Surtini.Menurut dia, Tin Tin sering bertemu dengan Suparman dan menyerahkan sejumlah uang. "Namun saya tidak tahu besarnya uang tersebut," kata Yunus.Atas kesaksian itu, Suparman membantahnya. "Kesaksian itu tidak benar," cetus Suparman.Tin Tin Surtini mengaku telah memberikan uang kepada penyidik KPK AKP Suparman sebesar Rp 413 juta dan US$ 300 dan 3 HP merek Nokia dengan rincian 2 Nokia 9500 dan 1 Nokia 8800.Tin Tin menyatakan Suparman akan memberikan satu buah HP Nokia 9500 kepada hakim Dudu Duswara.
(aan/)











































