Rekam Aksi Pemerkosaan
Untuk mencegah para korbannya melapor, SAS kemudian memvideokan dan memotret para korbannya sebagai barang bukti sekaligus menjadi bahan pegangannya untuk mengancam para korban jika melapor akan disebar video dan foto-nya.
Kapolda NTT Irjen Pol Setyo Budiyanto berharap agar dengan berbagai barang bukti yang ada seharusnya sanksi yang diterima oleh tersangka SAS maksimal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seharusnya bisa maksimal dengan barang bukti dan gelar perkara kasus itu," ujar dia.
Tanggapan Pengacara
Kuasa hukum SAS, Amos Alekssander Lafu, mengatakan kliennya sudah diperiksa oleh penyidik Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Alor. Calon pendeta itu juga sudah mengakui perbuatannya.
"Klien saya mengakui semua perbuatannya, dan mengaku punya trauma masa lalu yakni menjadi korban kekerasan seksual," katanya dikonfirmasi dari Kupang, Selasa (13/9/2022) malam.
Amos menjelaskan bahwa apa yang dialami oleh kliennya sejak kecil tersebut kemudian membentuk karakter SAS setelah beranjak dewasa. Amos menambahkan bahwa pengakuannya itu dia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat dilakukan pemeriksaan oleh aparat kepolisian.
Namun, Amos tidak memberikan perincian kekerasan seksual seperti apa yang dialami oleh kliennya sejak kecil. Karena, katanya, hal itu akan masuk dalam materi persidangan.
Dia tidak ingin nanti kliennya dianggap oleh masyarakat berusaha membela diri dengan memberikan alasan punya trauma masa kecil.
Simak respons Bupati Alor pada halaman selanjutnya.