Keji Kelakuan Pendeta Perkosa 14 Orang dan Rekam Aksi Sendiri

Keji Kelakuan Pendeta Perkosa 14 Orang dan Rekam Aksi Sendiri

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 17 Sep 2022 06:00 WIB
ilustrasi Perkosaan
Ilustrasi (Foto: Dok.Detikcom)
Jakarta -

Bejat! Calon pendeta berinisial SAS di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur diduga memperkosa 14 orang. SAS juga merekam sendiri aksi kejinya itu.

Tim penyidik Kepolisian Resor Alor mengungkapkan bahwa jumlah korban dugaan kekerasan seksual SAS awalnya 12 orang, kini bertambah menjadi 14 orang. Sebagian besar di antaranya anak di bawah umur.

"Ada dua lagi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh SAS yang melapor ke Polres Alor," kata Kepala Polres Alor Ajun Komisaris Besar Polisi Ari Satmoko saat ditemui di Kupang, seperti dilansir Antara, Jumat (16/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SAS diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban yang sebagian besar anak di bawah umur sejak Mei 2021 hingga Maret 2022. Selain sebagai korban kekerasan seksual, belasan anak itu juga diketahui sebagai korban pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kombes Ari Satmoko menjelaskan dari 14 korban kekerasan seksual itu, ada 10 orang adalah anak usia di bawah 17 tahun, sedangkan empat korban lainnya remaja berusia di bawah 19 tahun.

ADVERTISEMENT

Sejumlah saksi sudah diperiksa penyidik Polres Alor, termasuk para korban dan orang tuanya. Para korban yang diperiksa adalah saksi bagi korban yang lain.

"Beberapa korban sudah menjalani visum di rumah sakit dan sudah memberikan keterangan terkait kasus ini," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau.

Mengenai akibat yang dialami oleh para korban dari tindak kekerasan seksual yang dilakukan tersangka SAS, Kapolres menegaskan hingga kini belum ada.

"Kalau akibat langsung sampai hamil belum ada sampai saat ini," tambahnya.

Terancam Hukuman Mati

Calon pendeta itu dijerat dengan Pasal 81 ayat 5 Jo Pasal 76 huruf d Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Tersangka SAS juga dikenakan pasal pemberatan karena korbannya lebih dari satu orang.

Selain terancam hukuman mati atau seumur hidup, tersangka juga terancam pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu, SAS juga terancam dijerat dengan pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena tersangka merekam atau membuat video serta memotret para korbannya sebelum bahkan sesudah melaksanakan aksi bejatnya tersebut.

Simak selengkapnya pada halaman berikut.

Saksikan juga 'Bejat! Pria di Pinrang Perkosa Anak Kandungnya Sendiri':

[Gambas:Video 20detik]



Rekam Aksi Pemerkosaan

Untuk mencegah para korbannya melapor, SAS kemudian memvideokan dan memotret para korbannya sebagai barang bukti sekaligus menjadi bahan pegangannya untuk mengancam para korban jika melapor akan disebar video dan foto-nya.

Kapolda NTT Irjen Pol Setyo Budiyanto berharap agar dengan berbagai barang bukti yang ada seharusnya sanksi yang diterima oleh tersangka SAS maksimal.

"Seharusnya bisa maksimal dengan barang bukti dan gelar perkara kasus itu," ujar dia.

Tanggapan Pengacara

Kuasa hukum SAS, Amos Alekssander Lafu, mengatakan kliennya sudah diperiksa oleh penyidik Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Alor. Calon pendeta itu juga sudah mengakui perbuatannya.

"Klien saya mengakui semua perbuatannya, dan mengaku punya trauma masa lalu yakni menjadi korban kekerasan seksual," katanya dikonfirmasi dari Kupang, Selasa (13/9/2022) malam.

Amos menjelaskan bahwa apa yang dialami oleh kliennya sejak kecil tersebut kemudian membentuk karakter SAS setelah beranjak dewasa. Amos menambahkan bahwa pengakuannya itu dia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat dilakukan pemeriksaan oleh aparat kepolisian.

Namun, Amos tidak memberikan perincian kekerasan seksual seperti apa yang dialami oleh kliennya sejak kecil. Karena, katanya, hal itu akan masuk dalam materi persidangan.

Dia tidak ingin nanti kliennya dianggap oleh masyarakat berusaha membela diri dengan memberikan alasan punya trauma masa kecil.

Simak respons Bupati Alor pada halaman selanjutnya.

Kata Bupati Alor

Bupati Alor Amon Djobo berharap kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh calon pendeta tidak dikaitkan dengan Majelis Sinode Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT). Sebab, perbuatan SAS murni perbuatan pribadi.

"Masyarakat harus tahu bahwa GMIT menempatkan orang di suatu tempat, khususnya di Alor, untuk melayani umat gerejani di daerah ini bukan melakukan hal-hal tercela seperti yang sudah terjadi," katanya saat dihubungi dari Kupang, Senin (12/9).

Masyarakat juga diminta agar tidak menggiring kasus itu ke organisasi, karena hal tersebut tidak baik karena dikhawatirkan dampaknya akan lain.

Sebagai pimpinan daerah di kabupaten itu, dia menyesalkan hal tersebut terjadi di wilayahnya. "Hal ini seharusnya tidak terjadi apalagi perbuatan tersebut terjadi di kompleks gereja," tambah dia.

Ia pun sangat mendukung proses penegakan hukum terhadap SAS. Dia juga meminta agar semua pihak bisa menghargai proses hukum yang sedang berjalan saat ini.

"Saya harap masyarakat bisa mendukung proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat kepolisian," kata dia.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads