Kejaksaan Negeri Indramayu menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan makan dan minum program pendidikan Santri Tahfizh tahun anggaran 2020 lalu. 2 dari 4 tersangka merupakan mantan pejabat di Sekretariat Daerah Indramayu.
Dilansir detikJabar, Sabtu (17/9), kedua mantan pejabat itu yakni A dan TH. Sedangkan 2 terangka lainnya yakni N pejabat pengadaan barang dan EN yang merupakan pelaksana kegiatan.
"Total nilai korupsi masih dalam perhitungan. Pagu anggaran senilai Rp. 1.449.000.000 (Satu Miliar Empat Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Rupiah) untuk kegiatan belanja makan dan minum harian santri tahfizh, muhafizh, dan admin Takhasus di rumah tahfizh," kata Gunawan saat dihubungi detikJabar.
Tim penyidik Kejari Indramayu banyak memperoleh alat bukti yang mendukung dugaan korupsi oleh tersangka. Akibat korupsi tersebut, negara mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
"Diperoleh fakta-fakta hukum yang memenuhi unsur yang disangkakan terhadap para tersangka yakni melanggar pasal 2 ayat 1 Undang Undang Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana," kata Gunawan.
Tim penyidik masih melakukan pendalaman terkait kasus itu. Tidak menutup kemungkinan, masih ada orang yang terlibat dalam kegiatan pengadaan makan dan minum santri di Indramayu.
Selengkapnya bisa dibaca di sini
Simak juga 'KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Dana UMKM Fiktif Jawa Barat':
(isa/isa)