Penyelenggara UN Diadukan ke KPK
Rabu, 05 Jul 2006 12:25 WIB
Jakarta - Kontroversi Ujian Nasional (UN) 2006 belum berakhir juga. Terbaru, penyelenggara UN 2006 dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyebabnya, dalam proyek ujian senilai Rp 440 miliar itu diduga sarat korupsi. "Kami menduga dalam pelaksanaan UN ini telah terjadi penunjukan langsung dalam penyediaan prasarana UN sehingga melanggar Keppres No 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa," kata Ketua LSM Peduli Pendidikan Bangsa (P2B) Saidin Yusuf di Gedung KPK, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2006).Saidin mensinyalir, 3 minggu sebelum pelaksanaan UN, sarana dan prasarana masih belum terealisasi. Penyebabnya, belum ada kepastian apakah UN akan dilaksanakan atau tidak."Tapi dalam 2 minggu terakhir, tiba-tiba itu bisa direalisasikan. Diduga ini ada penunjukan langsung dalam pengadaan sarana dan prasaran yang dilakukan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)," ujar Saidin.LSM P2B juga mempertanyakan pengadaan buku pelajaran yang digunakan sebagai standar UN 2006. Karena standar buku UN 2006 baru diajukan pada 2005 sehingga buku tersebut baru bisa digunakan pada tahun ajaran 2006 ini."BSNP mulai aktif pada akhir tahun 2005 dan materi UN semuanya dilakukan BSNP. Ini sangat kontradiktif karena kehadiran BSNP sudah di tengah jalan,"Dalam laporan ini P2B menyertakan alat bukti berupa UUD 1945 hasil amandemen, UU Sisdiknas, buku-buku yang diujikan dalam UN, dan naskah UN asli untuk SMP dan SMA.
(nrl/)











































