Arsul Sani Sebut Vonis Ringan Bikin Napi Korupsi Cepat Bebas

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Jumat, 16 Sep 2022 20:21 WIB
Wakil Ketua MPR sekaligus anggota Komisi III DPR Arsul Sani. (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua MPR sekaligus anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, mengatakan putusan vonis yang ringan terhadap terdakwa kasus korupsi bertolak belakang dengan semangat pemberantasan korupsi. Hal itu dikatakan Arsul saat menanggapi soal sejumlah narapidana kasus korupsi yang kini telah keluar dari lembaga permasyarakatan (lapas) berkat keputusan bebas bersyarat.

"Saya termasuk anggota Komisi 3 DPR yang turut membahas UU Pemasyarakatan yang baru. Hemat saya, persoalan yang terkait dengan warga binaan pemasyarakatan terpidana korupsi itu bukan soal pemberian remisi atau pembebasan bersyarat, tetapi vonis yang ringan," kata Arsul Sani di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/9/2022).

"Barangkali yang harus dikoreksi, kenapa dalam rangka meningkatkan semangat pemberantasan korupsi vonis-vonisnya kok rendah," lanjutnya.

Di sisi lain, Arsul menyebut pemberian remisi bagi napi kasus korupsi dilihat dari proses peradilan, karena konsep saat ini bukan lagi pemenjaraan, melainkan pembinaan. Dia lalu menuturkan napi koruptor yang sudah menjalankan kewajibannya, dapat dipenuhi haknya.

"Itu harusnya dilihat di dalam proses peradilan, konsekuensi, sekali lagi dari paradigma setelah putusan hakim kita itu bukan pemenjaraan. Paradigmanya adalah pemasyarakatan. Bukan lagi retributif bukan lagi pembalasan, tapi pembinaan," ujarnya.

"Justru menjadi tidak benar, kalau seorang terpidana korupsi, menurut saya, dia sudah berkelakuan baik, tidak lakukan apa pun, sudah membayar uang pengganti, membayar denda, tapi kemudian dia dipersulit mendapatkan haknya," ucap Arsul.

Oleh sebab itu, Arsul kembali menuturkan pembebasan bersyarat napi kasus korupsi itu dilihat dari vonisnya. Dia mengaku Komisi III telah berkonsultasi dengan Mahkamah Agung terkait hal tersebut.

"Jadi yang harus kita urai adalah dari vonis, bukan pembinaan. Kalau kami di DPR, Komisi 3, ketika rapat konsultasi dengan Mahkamah Agung, karena itu sesama Lembaga Negara, kita sampaikan, agar Mahkamah Agung itu dalam perkara korupsi membuat yang namanya sentencing guidance, itu pedoman pemidanaan," terang Arsul.

Simak juga video 'Ramai-ramai Rombongan Napi Korupsi Keluar Bui Usai Dapat Remisi':



Simak selengkapnya di halaman berikutnya.




(aud/aud)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork