"KPK ingin dan berharap pemberian remisi dan pembebasan bersyarat itu juga harus mengapresiasi dan memerhatikan bagaimana perilaku pada saat penyelidikan, penyidikan, bahkan disidang," tegasnya.
Kemudian, Ghufron juga menyebut pemberian remisi berdasarkan sudut pandang masa pembinaan di lapas itu tidak masuk akal. Terlebih, menurut dia, keterampilan yang dikerjakan narapidana korupsi di lapas itu dianggap jadi sesuatu yang berkontribusi bagi negara dan kemanusiaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan tidak logis kalau kemudian remisinya seakan-akan hanya remisi dalam perspektif masa pembinaan di lapas saja. Apalagi kemudian misalnya dianggap sudah memiliki kontribusi bagi negara dan kemanusiaan ketika sudah donor darah, kemudian pandai membatik, dan lain-lain," imbuhnya.
(aud/aud)