Sekda Flores Timur dan 2 Pejabat BPBD Jadi Tersangka Korupsi Dana COVID-19

Sekda Flores Timur dan 2 Pejabat BPBD Jadi Tersangka Korupsi Dana COVID-19

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Jumat, 16 Sep 2022 15:33 WIB
poster
Foto ilustrasi korupsi. (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Negeri Flores Timur menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur inisial PIG dan dua pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan COVID-19 (Corona) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Flores Timur tahun anggaran 2020.

"Pada hari ini Kamis, 15 September 2022, tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Flores Timur berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Nomor: Print-01/N.3.16/Fd.1/02/2022 tanggal 11 Februari 2020, berdasarkan 2 (dua) alat bukti telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan COVID-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Flores Timur tahun anggaran 2020," kata Kasi Intel Kejari Flores Timur Taufik Tadjudin dalam keterangan pers tertulis, Jumat (16/9/2022).

Taufik menjabarkan tiga tersangka itu adalah PIG selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur/ Ex-Officio Kepala BPBD, PLT selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur dan AHB selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur. Pihaknya telah menahan AHB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terhadap dua orang tersangka, yakni tersangka PLT dan tersangka PIG, akan kami jadwalkan pemanggilan sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujarnya.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula ketika BPBD Flores Timur mendapat alokasi dana belanja tidak terduga senilai Rp 6,4 miliar. Dana itu untuk penanganan darurat bencana.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan hasil refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan COVID-19 Kabupaten Flores Timur, Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur mendapat alokasi dana belanja tidak terduga sejumlah Rp. 6.482.519.650 (enam miliar empat ratus delapan puluh dua juta lima ratus sembilan belas ribu enam ratus lima puluh rupiah), yang diperuntukkan untuk penanganan darurat bencana," kata Taufik.

Dalam perjalanannya, Taufik menyebut proses pengajuan pencairan anggaran tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Anggaran itu kemudian digunakan dan dibuatkan pertanggungjawaban tanpa bukti yang sah.

"Bahwa dalam proses pengajuan pencairan anggaran belanja tidak terduga oleh BPBD Kabupaten Flores Timur dilakukan tidak sesuai dengan Peraturan-peraturan perundang-undangan, kemudian anggaran BTT tersebut digunakan lalu dibuatkan pertanggungjawaban namun dalam pertanggungjawaban tersebut tanpa didukung bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Taufik.

Kerugian Negara Rp 1,5 Miliar

Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 1,5 miliar. Kerugian itu berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).

"Bahwa berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP nomor PE.03.03/SR-294/PW24/5/2022 tanggal 16 Agustus 2022 atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana COVID-19 pada BPBD Kabupaten Flores Timur TA. 2020, yang diterima oleh penyidik Kejari Flores Timur pada tanggal 5 September 2022, yang menyatakan bahwa terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.569.264.435,- (satu miliar lima ratus enam puluh sembilan juta dua ratus enam puluh empat ribu empat ratus tiga puluh lima rupiah)," ungkapnya.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lihat juga video 'Napi Korupsi Dapat Remisi Karena Donor Darah, KPK: Tak Logis':

[Gambas:Video 20detik]



(whn/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads