Sekjen MPR Respons Aspirasi Soal UUD hingga Pemakzulan Presiden

Sekjen MPR Respons Aspirasi Soal UUD hingga Pemakzulan Presiden

Yudistira Perdana Imandiar - detikNews
Jumat, 16 Sep 2022 13:48 WIB
Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono
Foto: MPR
Jakarta -

Aliansi Ulama dan Tokoh Jawa Timur menyampaikan sejumlah aspirasi kepada MPR RI. Salah satu hal yang disampaikan adalah agar bangsa ini kembali ke UUD Tahun 1945 sebelum diamandemen.

Hal itu disampaikan Aliansi Ulama dan Tokoh Jawa Timur saat menemui pihak Sekretariat Jenderal MPR RI, Senin (12/9) lalu di Gedung Parlemen, Jakarta. Pada kesempatan itu, mereka juga menuntut MPR agar menggelar sidang istimewa untuk melakukan pemakzulan terhadap presiden.

Menanggapi aspirasi dan tuntutan tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Ma'ruf Cahyono memandang aspirasi masyarakat adalah bagian dari dinamika demokrasi. Demokrasi Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2), tutur Ma'ruf, adalah demokrasi konstitusional kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa terkait keinginan untuk kembali ke UUD 1945, MPR Periode 2019-2024 telah berkomitmen untuk tidak melakukan amendemen terhadap UUD NRI Tahun 1945, namun tetap membuka ruang untuk melakukan pengkajian sistem ketatanegaraan, pengkajian terhadap UUD NRI Tahun 1945 dan implementasinya, serta serap aspirasi berkaitan dengan pelaksanaan konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang MD3," papar Ma'ruf dalam keterangannya, Jumat (16/9/2022).

Sementara itu, soal aspirasi pemakzulan, Ma'ruf menyatakan MPR selaku institusi penjaga iklim politik nasional berupaya mewujudkan stabilitas dan harmoni dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ma'ruf menegaskan MPR tidak bertendensi pada gagasan pemberhentian pemerintahan di tengah jalan, karena akan berdampak luas bagi kehidupan rakyat.

ADVERTISEMENT

" Dalam hukum dan sistem ketatanegaraan yang berlaku, Sidang Istimewa MPR juga tidak dikenal. Proses memakzulkan Presiden pun tidak mudah harus melalui proses yang panjang. Tidak langsung dilakukan oleh MPR, namun lebih dahulu melalui proses di DPR dan MK. Mekanisme pemakzulan Presiden diatur secara tegas dan jelas dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 7A dan Pasal 7B," jelas Ma'ruf.

Ia menambahkan usul pemberhentian presiden/wakil presiden harus diajukan oleh DPR, apabila DPR berpendapat bahwa presiden melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

Selanjutnya, urai Ma'ruf, usulan DPR tersebut harus diajukan uji sahih terlebih dahulu kepada MK yang akan memeriksa, mengadili, dan memutus paling lama 90 hari setelah permintaan diterima. Apabila MK memutuskan presiden/wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wakil Presiden, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian kepada MPR.

Setelah proses tersebut dilalui, barulah MPR kemudian menyelenggarakan sidang paripurna untuk memutuskan usul DPR paling lambat 30 hari sejak usul diterima.

"Keputusan akan diambil dalam sidang paripurna MPR, yang harus dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 jumlah anggota dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 jumlah yang hadir," ungkap Ma'ruf.

"Setelah itu, presiden dan/atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan. Jika usul DPR tidak diterima, presiden/wakil presiden terus menjabat, dan jika usul DPR diterima, maka presiden/wakil presiden diberhentikan," imbuhnya.

Simak juga 'Kala Survei SMRC: 78% Rakyat Indonesia Tak Setuju Amandemen UUD 1945':

[Gambas:Video 20detik]



(prf/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads