Cara dan syarat pindah KK atau Kartu Keluarga terbaru perlu diketahui. Hal ini berguna bagi penduduk yang telah atau hendak pindah penduduk.
Mengurus pindah KK perlu dilakukan sebagai pencatatan bagi negara dan juga untuk mempermudah penduduk dalam urusan pelayanan publik lainnya. Lantas, bagaimana cara dan syarat pindah KK itu?
Untuk mengetahui lebih lanjut, simak informasi lengkapnya berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Pindah KK atau Kartu Keluarga
Apa saja syarat yang harus dipenuhi pindah KK? Syarat pindah KK cukup mudah. Hanya saja ada yang berbeda dalam syarat mengurus pindah KK antar kabupaten/kota dan dalam kabupaten/kota. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri RI Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh melalui media sosial Tiktok (zudanariffakrulloh).
"Untuk pindah penduduk antar kabupaten dan dalam kabupaten syaratnya sama, cukup membawa kartu keluarga." kata Zudan melalui media sosial Tiktok miliknya, (21/8/2021).
Lalu, di mana tempat mengurus pindha KK itu? Zudan juga menyebutkan di mana saja tempat penduduk dapat mengurus pindah KK yaitu bisa di Dinas Dukcapil, bisa di kecamatan, dan di DKI bisa di kelurahan, atau di daerah lain juga di kelurahan atau di desa. Tergantung masing-masing daerah.
"Untuk yang pindah dalam satu kabupaten, tidak perlu diterbitkan SKP (Surat Keterangan Pindah). Sedangkan yang pindah antar kabupaten, perlu dibuatkan Surat Keterangan Pindah. Semoga bermanfaat." lanjutnya.
Berdasarkan keterangan tersebut maka dapat dipaparkan syarat pindah KK adalah sebagai berikut:
Syarat pindah KK dalam satu kabupaten/kota, yaitu:
- Cukup membawa Kartu Keluarga (KK)
- Urus di Dinas Dukcapil, Kecamatan, atau Kelurahan
- Tidak perlu menerbitkan Surat Keterangan Pindah (SKP)
Syarat pindah KK antar kabupaten/kota, yaitu:
- Cukup dengan Kartu Keluarga (KK)
- Urus di Dinas Dukcapil, Kecamatan, atau Kelurahan
- Perlu membuat Surat Keterangan Pindah (SKP)
![]() |
Cara Pindah KK atau Keluarga
Syarat pindah KK sudah diketahui, lalu bagaimana cara mengurus pindah KK itu ? Berdasarkan penjelasan yang telah disampaikan Dirjen Dukcapil Kemendagri RI Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh di atas, berikut pemaparan langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengurus pindah KK.
Langkah-langkah cara mengurus pindah KK, yaitu:
- Membuat Surat Keterangan Pindah (SKP) bagi pindah KK antar kabupaten/kota
- Membawa Kartu Keluarga (KK) ke Dinas Dukcapil, Kecamatan, atau Kelurahan
- Sampaikan maksud dan tujuan untuk pindah penduduk atau pindah KK kepada petugas
- Petugas memproses pembuatan KK baru sesuai domisili penduduk
- Jika syarat-syarat telah terpenuhi maka proses telah selesai.
Perlu diketahui, cara dan syarat pindah KK yang telah dijelaskan di atas adalah cara dan syarat pindah KK secara umum. Adapun untuk prosedur lebih lanjut bisa berbeda-beda sesuai dengan ketentuan di daerah masing-masing.
Sebagai catatan, bagi penduduk yang hendak melakukan pindah KK antar kabupaten/kota dengan syarat membuat Surat Keterangan Pindah (SKP), dapat simak informasi cara dna syarat mengurus surat pindah pendidik melalui link di sini.
Berapa Biaya Mengurus Pindah KK?
Mengutip dari laman Indonesia Baik, disebutkan bahwa pemerintah tidak memungut biaya apapun dari pembuatan Kartu Keluarga (KK). Ketentuan ini pun sebagaimana telah termuat dalam Pasal 79A UU Nomor 24 Tahun 2013 yang bunyinya adalah "Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya."
Demikian informasi tentang cara dan syarat pindah KK alias Kartu Keluarga yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat!
Simak juga 'Catat! Aturan Baru Penulisan Nama di KTP Hingga KK':