Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut kinerja KPK sedikit terganggu lantaran satu kursi pimpinan KPK hingga kini masih kosong setelah ditinggal Lili Pintauli Siregar. Dia berharap pengganti Lili Pintauli dapat segera ditentukan.
"Tentu pimpinan KPK itu dapat terlaksana sesegera mungkin karena kelengkapan pimpinan yang mestinya lima, saat ini empat tentu sedikit mengganggu," kata Ghufron kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).
Ghufron menyebut KPK telah melaporkan pengunduran diri Lili Pintauli kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, pemberhentian Lili juga telah disetujui oleh Jokowi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejauh ini, KPK semenjak Bu Lili mengundurkan diri, KPK kan sudah melaporkan pada presiden. Kemudian presiden telah mengeluarkan pemberhentian," ucapnya.
Kemudian, dia menjelaskan bahwa pengusulan nama pengganti Lili Pintauli merupakan wewenang Jokowi. Ghufron menyebut KPK tidak memiliki otoritas untuk mengusulkan nama pengganti Lili.
"Selanjutnya adalah wewenang presiden untuk mengusulkan kepada DPR untuk dipilih sebagai pengganti Bu Lili. Sejauh mana? Kami nggak memiliki otoritas, itu adalah kewenangan presiden," ujarnya.
"Oleh karena itu, yang perlu kami sampaikan itu bukan ranah KPK. KPK berharap pengusulan siapa pun yang dicalonkan presiden untuk dipilih DPR itu ranah pemerintah, kami hanya mengharapkan sesegera mungkin,' tambahnya.
Adapun kursi wakil pimpinan KPK hingga kini masih kosong setelah ditinggal Lili Pintauli Siregar pada 11 Juli 2022. Semestinya komposisi pimpinan KPK terdiri atas 1 ketua dan 4 wakil ketua.
Perkembangan Pengganti Lili
Terakhir, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan pihaknya masih belum menerima surat presiden (surpres) soal pengganti eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Dasco mengatakan ada kemungkinan surpres itu akan diterima dalam waktu dekat.
"Sampai hari ini kita belum terima. Mungkin dalam minggu-minggu ini kita akan update apabila sudah sampai ke DPR," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/8).
Dasco menilai pemerintah belum menyerahkan nama pengganti Lili Pintauli Siregar kepada DPR lantaran menunggu masa reses selesai. Dia mengatakan DPR masih menunggu surpres tersebut.
"Ya, saya rasa pemerintah mungkin menunggu kita masuk reses dan kita sudah memulai kegiatan dari 16 Agustus. Mungkin proses administrasi, pengiriman yang sedang berjalan. Kita tunggu saja," katanya.
Terkait eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, perkara pengunduran diri itu bermula saat Dewan Pengawas (Dewas) KPK menerima sebuah laporan. Dalam laporan itu disebutkan Lili Pintauli Siregar menerima fasilitas nonton MotoGP Mandalika, Lombok.
Kemudian, Dewas melakukan penyelidikan terkait hal itu dan menetapkan Lili Pintauli disidang etik. Namun, di tengah proses persidangan pelanggaran etik, Lili mundur.
Namun Dewas KPK menemukan fakta di kasus itu. Lili ternyata meminta fasilitas tiket MotoGP Mandalika ke Pertamina. Dewas KPK menyatakan Lili melakukan tiga pelanggaran berat.