Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Nasional (Sudin Dukcapil) Kota Jakarta Selatan menerbitkan akta perkawinan beda agama. Hingga saat ini ada empat akta perkawinan beda agama yang terbitkan Dukcapil Jaksel.
"Sudin Dukcapil Jaksel untuk tahun 2022 ini sudah melayani 4 permohonan dokumen akta perkawinan dan sudah selesai dicatatkan," kata Kasudin Dukcapil Jakarta Selatan Muhammad Nurrahman kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).
Dia menerangkan empat akta perkawinan itu merupakan akta perkawinan dari pasangan berbeda agama. Salah satunya pasangan beragama Islam yang menikah dengan agama Kristen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Islam-Katolik (2 pasang), Islam-Kristen (1 pasang), Kristen-Katolik (1 pasang)," ujarnya.
Nurrahman mengatakan Dukcapil tidak bertindak mengesahkan suatu perkawinan. Dinas Dukcapil hanya menerbitkan akta perkawinan yang telah ditetapkan pengadilan.
"Maka setelah ada penetapan pengadilan maka sebagai institusi negara yang taat hukum, Dinas Dukcapil melaksanakan penetapan pengadilan. Dalam hal ini Disdukcapil hanya mencatatkan apa yang sudah menjadi penetapan pengadilan dan tidak dalam konteks mengesahkan perkawinan," tuturnya.
PN Jaksel Izinkan Pernikahan Beda Agama
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengizinkan pernikahan pasangan beda agama Kristen-Islam warga Kebayoran, Jaksel, antara pengantin perempuan D dan pengantin pria J. Oleh sebab itu, PN Jaksel memerintahkan Dukcapil Jaksel mencatatkan pernikahan.
Hal itu tertuang dalam Penetapan PN Jaksel yang dilansir website-nya, Selasa (13/9/2022). Pengantin perempuan adalah seorang penganut Kristen dan pengantin pria adalah Islam.
Keduanya telah berpacaran selama sembilan tahun dan sepakat menikah dengan menggunakan tata cara gereja Kristen. Akhirnya pernikahan itu dilakukan di depan pendeta di sebuah gereja di Jakarta Pusat pada Mei 2022. Pihak gereja lalu mengeluarkan sertifikat piagam pernikahan atas peristiwa tersebut.
Pasangan tersebut terkendala tidak bisa dicatat negara karena UU Perkawinan hanya membolehkan pernikahan satu agama. Akhirnya, pasangan tersebut mengajukan penetapan kepada PN Jaksel agar boleh dicatat oleh negara.
"Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk mendaftarkan perkawinannya di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan. Memerintahkan agar Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk mencatatkan Perkawinan Beda Agama Para Pemohon ke Register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu dan segera menerbitkan Akta Perkawinan tersebut," demikian bunyi Penetapan yang diketok oleh hakim tunggal Arlandi Triyogo.
Simak juga video 'PN Surabaya Sahkan Nikah Beda Agama, Ma'ruf Amin: Tidak Boleh':