Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah meminta klarifikasi terhadap tiga pihak pelapor Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Effendi Simbolon soal pernyataannya yang menyebut TNI seperti gerombolan. Ketiga pihak pelapor yang diklarifikasi, yaitu perseorangan atas nama Bernard Denny Kamang, organisasi Pemuda Panca Marga, dan organsasi LSM Antartika.
Pantauan detikcom, Kamis (15/9/2022) pukul 12.35 WIB, terlihat Anggota MKD DPR Maman Imanulhaq, Ketua Pemuda Panca Marga Berto Izaak Doko, Ketua Umum LSM Antartika Ramses, dan Bernard keluar dari ruang MKD DPR. Mereka telah selesai diklarifikasi.
"Hari ini MKD mengundang para pengadu dari pertama atas nama perseorangan yakni Bang Deni sekaligus Ketua Ormas GNPWK, lalu juga dari LSM Antartika dan Pemuda Panca Marga. Isi dari pengaduan itu pertama adalah soal pernyataan saudara Effendi Simbolon yang mengatakan tentang TNI kayak gerombolan ormas-ormas," kata Maman usai rapat klarifikasi para pihak pelapor di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maman menyampaikan ada dua poin yang dikehendaki para pelapor terhadap Effendi Simbolon. Pertama, yakni menginginkan Effendi menyampaikan permintaan maaf kepada ormas. Kedua, yakni meminta MKD mempertimbangkan sanksi etik terhadap Effendi.
"Dua poin itu sebenarnya, yang pertama adalah meminta Effendi untuk meminta maaf, beliau sebenarnya sudah minta maaf tanggal 14 kemarin sehingga semua yang mengadu sudah menyatakan ya kami mendengar permintaan maaf itu, tapi permintaan maafnya baru ke TNI, ke ormasnya belum," katanya.
"Tapi yang kedua, kalau beliau sudah minta maaf itu ada pengakuan, kalau pengakuan inilah mereka datang ke MKD untuk apa sanksi etik yang diberlakukan terhadap Effendi Simbolon," lanjutnya.
Diketahui, Effendi Simbolon dilaporkan oleh sejumlah pihak ke MKD DPR terkait pernyataannya yang menyebut TNI 'gerombolan' di dalam rapat Komisi I DPR. Effendi sendiri dijadwalkan akan dimintai klarifikasi oleh MKD DPR hari ini.
(fca/gbr)