Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang vonis terkait kasus penganiayaan terhadap YouTuber M Kace pada Kamis (15/9). Napoleon diketahui, selain menganiaya M Kace, ia melumuri M Kace dengan tinja manusia.
Sidang vonis akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang vonis dibacakan hakim ketua Djuyamto.
Diketahui, eks Kadiv Hubinter Polri itu dituntut 1 tahun penjara terkait kasus ini. JPU meyakini Napoleon bersalah, baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan sengaja menghancurkan barang atau kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.
Hal-hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan Napoleon telah mengakibatkan M Kace luka-luka.