Napoleon Divonis 5,5 Bulan di Kasus Penganiayaan M Kace

Highlight Breaking News

Napoleon Divonis 5,5 Bulan di Kasus Penganiayaan M Kace

dtv - detikNews
Kamis, 15 Sep 2022 12:36 WIB
Jakarta -

Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang vonis terkait kasus penganiayaan terhadap YouTuber M Kace pada Kamis (15/9). Napoleon diketahui, selain menganiaya M Kace, ia melumuri M Kace dengan tinja manusia.

Sidang vonis akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang vonis dibacakan hakim ketua Djuyamto.

Diketahui, eks Kadiv Hubinter Polri itu dituntut 1 tahun penjara terkait kasus ini. JPU meyakini Napoleon bersalah, baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan sengaja menghancurkan barang atau kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal-hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan Napoleon telah mengakibatkan M Kace luka-luka.

(rmi/rmi)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads