KPK memanggil sejumlah Dekan Universitas Lampung (Unila) terkait tindak pidana korupsi (TPK) suap penerimaan mahasiswa baru yang menjerat Rektor Karomani. Para Dekan itu dipanggil sebagai saksi.
"Hari ini (15/9) pemeriksaan saksi TPK suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022, untuk tersangka KRM," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).
Ali menjelaskan pemeriksaan terhadap para Dekan itu dilakukan di Polda Lampung. Namun, Ali belum merinci seputar apa mereka bakal dimintai keterangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain 5 Dekan Fakultas, KPK turut memanggil Dosen, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila. serta Staf Pembantu Rektor. Berikut nama para saksi yang diperiksa KPK:
1. Dyah Wulan Sumekar RW selaku Dekan Fakultas Kedokteran;
2. M Fakih selaku Dekan Fakultas Hukum;
3. Patuan Raja selaku Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan;
4. Helmy Fitriawan selaku Dekan Fakultas Teknik;
5. Irwan Sukri Banuwa selaku Dekan Fakultas Pertanian;
6. Mualimin selaku Dosen; dan
7. Tri Widioko selaku Staf Pembantu Rektor I UNILA;
8. Budi Utomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Humas Universitas Lampung.
Perkembangan Perkara Suap Rektor Unila
Dalam pengusutan perkara Rektor Unila, KPK telah melakukan kegiatan upaya penggeledahan di sejumlah. Terakhir, KPK menggeledah sejumlah Fakultas di Unila.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan itu dilakukan pada Rabu (14/9). Adapun lokasi yang digeledah adalah Kampus Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), serta Pertanian.
"Rabu,(14/9) tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa fakultas di Unila yaitu Kampus Fakultas MIPA, FISIP, FEB dan Pertanian," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).
Ali menjelaskan dari penggeledahan itu, penyidik menemukan sejumlah dokumen dan barang elektronik. Diduga, temuan itu berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru Unila.
"Dari lokasi dimaksud tim penyidik menemukan beberapa dokumen terkait penerimaan mahasiswa baru Unila dan juga bukti elektronik," jelasnya.
Selain itu, KPK juga melakukan kegiatan penggeledahan di tempat lain pada Selasa (13/9). Dalam penggeledahan itu KPK menyita sejumlah temuan yang diduga berkaitan dengan perkara Rektor Unila.
Adapun tempat dan dokumen yang ditemukan KPK antara lain:
1. Gedung LNC (Lampung Nahdiyin Center) Jl. Rajabasaraya I, Lampung, tim penyidik memperoleh sejumlah dokumen, di antaranya terkait daftar donatur.
2. Rumah di Jl Nusantara GG Cemara No 11, Bandar Lampung, dan rumah Jl Duren 11 Blok E Jati Agung Lampung Selatan, diperoleh dokumen terkait SNMPTN dan pengumuman hasil SNMPTN, serta dokumen dana iuran uang kuliah tunggal/UKT.
3. Kantor Yayasan Alfian Husin, kampus IIB Darmahusada, Jl Zainal Abidin, Pagar Alam, Lampung, diperoleh dokumen terkait transfer dana dan bukti elektronik/BBE.
Karomani sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (20/8). Selain Karomani, KPK menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryand, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi.
Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai berjumlah Rp 414,5 juta, slip setoran deposito dengan nilai Rp 800 juta, hingga kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar. Selain itu, KPK menyita kartu ATM dan buku tabungan berisi uang Rp 1,8 miliar.
Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga Karomani aktif terlibat dalam menentukan kelulusan calon mahasiswa baru dalam Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila). Karomani mematok harga yang bervariasi untuk meluluskan mahasiswa mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 350 juta.
Lihat juga video 'KPK Bawa 2 Koper Usai Geledah Gedung Dekan Fakultas Kedokteran Unila':