Mendiknas: PT Yang Tolak Ijazah Paket C Bisa Dituntut
Rabu, 05 Jul 2006 02:56 WIB
Jakarta - Solusi yang diberikan oleh pemerintah dengan mengelar ujian melalui program paket C bagi siswa yang tidak lulus UN masih menghadapi masalah. Pasalnya banyak Perguruan Tinggi (PT) yang tidak mau menerima siswa dengan ijazah paket C. Atas dasar itu, Mendiknas Bambang Sudibyo mempersilakan pemegang ijazah paket C menuntut ke pengadilan jika yang bersangkutan ditolak oleh PT"Kalau ada yang menolak paket C, maka sebagai warga negara dia bisa menuntut PT yang bersangkutan ke pengadilan. Karena dia sudah diskriminasi," kata Bambang Sudibyo usai rapat konsultasi dengan tim pengawas rekonstruksi dan rehabilitasi Aceh dan Nias DPR RI di Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta, Selasa (4/7/2006) malam.Bambang menambahkan, PT yang menolak paket C akan mendapatkan masalah karena menurut UU pemegang paket C itu memiliki hak yang sama dengan pemegang ijazah SMA. Namun demikian, Bambang mengaku, tidak bisa mengintervensi PT karena PT itu otonom."Kalau mengenai penerimaan oleh PT kami hanya bisa mengimbau mereka untuk melaksanakan kebijakan penerimaan bersyarat. Yang mereka tidak bisa, menolak itu. Menolak ijazah paket C itu bisa bermasalah," ujarnya.Menurut Bambang, Depdikans sudah mengirimkan surat pemberitahuan resmi pada rektor di seluruh Indonesia bahwa pemegang paket C memiliki hak yang sama dengan pemegang ijazah SMA"Itu sudah masuk hak warga negara. Kami secara resmi sudah memberitahukan dengan tegas pada rektor, bahwa ada hak pada pemegang paket C itu yang harus dihormati," terangnya.
(mar/)











































