Profesor UIN Jakarta Gagas Omnibus Law Atasi Polemik Nikah Beda Agama

Profesor UIN Jakarta Gagas Omnibus Law Atasi Polemik Nikah Beda Agama

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 15 Sep 2022 09:59 WIB
Prof Tholabi
Pengukuhan Prof Tholabi sebagai guru besar UIN Jakarta (dok.ist)
Jakarta -

Guru Besar Hukum Islam Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Prof Tholabi Kharlie, menggulirkan gagasan koeksistensi hukum nasional. Yaitu pembenahan dari sisi hulu hingga hilir sengkarut praktik hukum di Indonesia perlu segera dibenahi dengan cara yang sistemik, komprehensif, dan holistik.

"Keberadaan norma hukum keluarga dengan hukum administrasi menjadi contoh yang paling demonstratif dalam mendeskripsikan kondisi benturan antar-norma seperti yang dimaksud sebelumnya. Hukum Keluarga yang direpresentasikan melalui keberadaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan hukum administrasi yang direpresentasikan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan," kata Prof Tholabi yang dikutip dari Naskah Pidato Pengukuhan Guru Besar dirinya, Kamis (15/9/2022).

Hal itu disampaikan dalam pengukuhan Guru Besar bidang Ilmu Hukum Islam yang disampaikan Profesor Ahmad Tholabi Kharlie di kampus UIN Jakarta, Rabu (14/9) kemarin. Pengukuhan itu diisi testimoni sejumlah pihak, seperti Wakil Presiden Prof. K.H. Maruf Amin, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ketua MPR Bambang Soesatyo, Ketua KY, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan sejumlah pihak lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hukum Keluarga, khususnya melalui Pasal 2 ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dapat dibaca sebagai praktik koeksistensi antara hukum agama (Islam) dan hukum negara di sisi yang lain ," beber Tholabi yang juga engurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) itu.

Di permasalahan itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menggarisbawahi bila Agama berkedudukan sebagai landasan di saat yang bersamaan negara juga memiliki kepentingan. Lebih konkret, MK menyebutkan:

ADVERTISEMENT

Agama menetapkan tentang keabsahan perkawinan, sedangkan Undang-Undang menetapkan keabsahan administratif yang dilakukan oleh negara.

Meski demikian, dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan justru memberi ruang pernikahan yang mengindahkan tata cara pernikahan menurut hukum agama masing-masing. Dalam norma tersebut secara implisit diberi ruang pernikahan yang menyimpang dari hukum agama:

Dengan mengindahkan tata cara perkawinan menurut masing-masing hukum agamanya dan kepercayaannya itu, perkawinan dilaksanakan di hadapan Pegawai Pencatat dan dihadiri oleh dua orang saksi.

Sedangkan putusan Mahkamah Agung (MA) 1400 K/ Pdt/1986 tanggal 20 Januari 1989 yang memberi pertimbangan mengenai pernikahan beda agama dapat dicatat oleh lembaga Pencatatan Sipil lantaran dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 terjadi kekosongan hukum, khususnya dalam pernikahan beda agama. MA juga berpendapat, kekosongan hukum tidak menjadi alasan untuk mengindahkan fakta hukum yang terjadi di tengah masyarakat, yakni perkawinan beda agama.

Di sisi yang lain, norma dalam Pasal 35 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juga memiliki makna yang berbeda dengan spirit Undang-Undang Perkawinan termasuk putusan MK. Kondisi ini tidak terlepas dari Undang-Undang Administrasi Kependudukan yakni, pengadministrasian terhadap peristiwa kependudukan yang di antaranya perkawinan. Undang-Undang ini juga dilandasi semangat pemenuhan hak administrasi warga tanpa praktik diskriminatif.

Prof Tholabi

"Pertentangan sejumlah norma dalam hukum keluarga dan hukum administrasi ini, di sisi yang lain disebabkan ambiguitas hukum perkawinan dan aturan turunannya yang menimbulkan komplikasi masalah, khususnya dalam praktik perkawinan di Indonesia," beber mantan petinggi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) itu.

"Akibatnya, tak sedikit lembaga peradilan menetapkan permohonan perkawinan beda agama melalui rezim administrasi yang memang memiliki dasar hukum sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan, peraturan turunan lainnya, termasuk putusan hakim sebelumnya," sambung Profesor kelahiran7 Agustus 1976 itu.

Simak juga 'PN Surabaya Sahkan Nikah Beda Agama, Ma'ruf Amin: Tidak Boleh':

[Gambas:Video 20detik]



Solusinya perlu kebijakan holistik menyikapi masalah itu secara sistemik dan komprehensif.

"Fakta inilah yang mestinya dapat dituntaskan oleh negara melalui penataan hukum keluarga yang solid dan holistik sehingga memberi kepastian hukum kepada warga negara," tegas Tholabi.

Eksistensi hukum agama (Islam) dalam hukum keluarga secara konsekuen dijalankan dengan baik oleh pemeluknya yang berkedudukan menjadi dasar bagi negara dalam pengadministrasian kependudukan di bidang perkawinan untuk memberi kepastian hukum.

Prof Tholabi

"Kebijakan hukum negara yang dituangkan melalui Undang-Undang dan aturan turunan lainnya menjadi titik pijak untuk menyudahi kerumitan yang dipicu oleh benturan antar-norma. Langkah selanjut nya, secara simultan kesamaan pemahaman oleh seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) khususnya penyelenggara administrasi negara," urai Tholabi.

Di bagian lain, Tholabi juga menggulirkan gagasan model omnibus law dapat ditempuh untuk merapikan sengkarut peraturan perundang-undangan di bidang hukum keluarga. Menurut dia, Pasal 64 ayat (1b) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Artinya, tak ada lagi hambatan legalitas dalam penyusunan perundang-undangan model omnibus law ini," tandas Tholabi memberikan solusi.

Halaman 2 dari 2
(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads