Terdakwa kasus korupsi Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dituntut 9 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK Siswhandono di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung.
"Menjatuhkan tuntutan sembilan tahun enam bulan penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan," kata JPU KPK Siswhandono saat membacakan tuntutannya, seperti dilansir detikJabar, Rabu (14/9/2022).
Baca juga: Pria Cirebon: Saya Bukan Bjorka! |
Dalam perkara ini, Rahmat, yang karib disapa Pepen, dinyatakan bersalah sesuai Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal yang memberatkan bagi hukuman Pepen adalah tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan hukuman Pepen adalah bersikap sopan selama persidangan berlangsung serta belum pernah dipidana.
Jaksa juga menuntut Pepen membayar uang pengganti sebesar Rp 8 miliar lebih. Dengan ketentuan, apabila tidak membayar, harta bendanya akan disita untuk dilelang demi memenuhi uang pengganti tersebut.
Jika lelang tidak mencukupi, masa kurungan ditambah dua tahun. Selain itu, hak politik Pepen dicabut selama lima tahun.
Baca selengkapnya di sini
(idh/dhn)